Bale Bandung

Polresta Bandung Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik

×

Polresta Bandung Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji di lokasi temuan, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8/2022)./Foto Arsip Polresta Bandung/bbcom/

CILENGKRANG,balebandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Mereka membeli tabung gas elpiji sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (24/8/2022).

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menuturkan, Unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” ujarnya.

“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya,” tambahnya.

Menurut Kusworo, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

“Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan,” tuturnya.

“Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan,” ujar Kusworo.

Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara,” jelas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah berbasis pesantren. Satgas Penanganan Sampah Ansor ini merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup (ekologi) yang digerakkan oleh kader muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga dikenal sebagai Ansor Hijau atau satgas relawan sampah. […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk segera memperbaiki jalan amblas di Jalan Nanjung, tepatnya di Kampung Cibeureum, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih. Jalan tersebut merupakan salah satu akses strategis yang menghubungkan kawasan permukiman padat penduduk sekaligus jalur keluar masuk menuju Tol Margaasih, sehingga memiliki […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com –  Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan beberapa rekomendasi dalam rapat evaluasi Program Ekowisata Citarik yang berlokasi di bantaran Sungai Citarik, tepatnya di Desa Cibodas dan Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk. Ekowisata Citarik dikembangkan sebagai kawasan wisata edukasi lingkungan berbasis pengelolaan sampah, ekonomi sirkular yang melibatkan masyarakat desa, dan pelestarian koridor sungai. Bahkan Ekowisata Citarik ini […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Menjelang musim kemarau, warga di lima titik di Kabupaten Bandung mengeluhkan tidak berfungsinya sumur bor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibangun pada 2020 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Kelima titik tersebut antara lain di Kampung […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat program Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas keluarga di Jawa Barat. Upaya tersebut ditegaskan Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr Siska Gerfianti, saat membuka webinar optimalisasi KBPP dalam rangka peringatan Hari Kartini, Rabu (22/4/2026). Menurut […]