Bale Jabar

Asep Warlan; Tunjangan Naik Hak Anggota Dewan

×

Asep Warlan; Tunjangan Naik Hak Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Jabar tentang Raperda P2APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/6). by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Jabar tentang Raperda P2APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/6). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf tak mempersoalkan terbitnya PP 18/2017 yang mengatur kenaikan sejumlah tunjangan yang bakal diterima anggota dewan. Dengan catatan, tukas Asep, anggota dewan wajib meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, kenaikan tunjangan sudah menjadi hak setiap anggota dewan. Asep mengatakan, sejak 2004, para anggota dewan belum pernah mengalami perubahan hak-hak keuangannya. Padahal, dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun itu, terdapat kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini supaya para anggota dewan mendapatkan haknya lebih layak, sehingga semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerjanya. Jangan sampai tunjangan naik, tapi kinerjanya tetap. Itu sebuah kerugian besar untuk masyarakat,” kata Asep di Bandung, Kamis (7/9/17).

Ia berharap, dengan kenaikan tunjangan tersebut anggota dewan tak lagi mencari uang dari celah-celah yang tidak dibenarkan, seperti “bermain” proyek yang didanai APBD. “Jangan sampai minta proyek-proyek ke dinas-dinas,” tegasnya.

Asep menambahkan, PP 18/2017 ini harus diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Daerah (Perda). Besarannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan APBD, karena besaran tunjangan ini akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.

Berdasarkan dari kutipan PP 18/2017 tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD akan diberikan uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain, uang paket; tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan (untuk rumah dan transportasi), serta dana operasional.

Dalam aturannya, untuk uang representasi Ketua akan menerima sebesar 100% yang nilainnya sama dengan gaji gubernur. Sedang untuk wakil pimpinan sebesar 80% dan anggota 75%. Menurut informasi yang dihimpun, tunjangan untuk Ketua diperkirakan sekitar Rp.80 sampai Rp.90 jutaan; Wakil Ketua sekitar Rp.70 sampai 75 jutaan dan anggota dewan sekitar Rp.60 sampai Rp.65 jutaan.

Sementara itu anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, kenaikan tunjangan anggota dewan ini berdampak pada penarikan seluruh mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD dari Pemprov Jabar, lalu diganti tunjangan transport yang besarnya di kisaran Rp 10-11 juta per bulan.

Atas dasar kesepakatan pimpinan dewan akhirnya Daddy pun mengembalikan mobil pinjam pakai tersebut ke Sekretariat DPRD Jabar, meski ia mengaku uang tunjangan baru akan diberikan Oktober mendatang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Jawa Barat mendorong penguatan edukasi kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas. Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengatakan keluarga yang kuat menjadi fondasi penting pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat. Menurut dia, kesehatan reproduksi tidak boleh dipandang sebagai […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) bersama PT Krakatau Steel Tbk membahas tantangan industri baja nasional menuju ekosistem net zero steel di tengah tekanan biaya energi dan persaingan global. Pembahasan tersebut digelar dalam Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 yang diselenggarakan Center for Policy and Public Management […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Hari Tatar Sunda akan selalu diperingati setiap 18 Mei, dimulai tahun ini. Penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam Pergub itu disebutkan peringatan Hari Tatar Sunda meliputi kirab, yaitu prosesi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina mengatakan, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.co – Arak-arakan Mahkota Binokasih menjadi salah satu pertunjukkan yang dapat disaksikan masyarakat dalam Kirab Mahkota Binokasih di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026). Mahkota Binokasih merupakan mahkota yang sangat istimewa. Bukan hanya dari bentuknya yang terbuat dari emas, mahkota itu juga menyimpan makna kehidupan adiluhung. Radya Anom Karaton Sumedang Larang Luky Djohari Soemawilaya mengatakan, makna […]

Bale Jabar

Oleh: Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat ikut dalam kirab budaya, atau tidak diikutkan, sehingga masyarakat ada yang protes, misalnya Masyarakat Adat Kabupaten Garut. Oleh karena itu, saya, selaku Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, merasa perlu menyampaikan informasi tentang kerajaan-kerajaan yang […]