Sabtu, April 20, 2024
BerandaBale Kota BandungBangunan Langgar Aturan Kena Denda

Bangunan Langgar Aturan Kena Denda

bb-rk-bangunan2Pemkot Bandung akan menenda 10% dari harga proyek terhadap bangunan yang melebihi aturan. Selain itu juga pemilik bangunan tersebut harus membeli tanah kompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan itu.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah memutuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung harus disanksi tegas. Walikota mencontohkan bahwa PVJ sudah didenda dan membeli tanah atas kompensasi pelanggaran tersebut.

“PVJ didenda dan membeli tanah ribuan meter persegi untuk kompensasi pelanggaran luas yang mereka pakai,” ungkap Ridwan usai rapat dengan Distarcip di Pendopo, Selasa (26/1/16).

Emil menyebut hukuman untuk pelanggaran bangunan ada dua yakni membayar denda dan kompensasi. Menurutnya PVJ dan 13 lokasi pelanggaran lainnya pun sudah diperlakukan dengan cara yang sama.

Namun ia menjelaskan jika dari ke-13 bangunan itu ada satu dan dua bangunan yang akan dibongkar. Menurutnya hal itu dilakukan karena tempat tersebut peruntukannya tidak sesuai aturan dan tidak ada IMB.

Emil bilang kalau ada bangunan tidak ada IMB namun peruntukannya jelas, itu hanya akan didenda saja. Namun jika tidak ada IMB dan peruntukan tidak jelas, ia dengan tegas akan membongkar bangunan itu.

Maka dari itu untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru nanti, ia berpesan kepada Distarcip agar tidak kecolongan terhadap setiap pemohon izin bangunan.
Untuk mencegah itu, Distarcip akan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) guna memastikan pemohon bangunan dikawal dengan benar.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img