SOREANG, balebandung.com — Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kabupaten Bandung diperpanjang bukan tanpa alasan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, MA Hailuki menyebut regulasi tersebut harus disusun lebih matang karena menyangkut masa depan pengelolaan aset strategis dan potensi peningkatan PAD daerah
Hailuki, menilai Raperda tentang Pengelolaan BMD memiliki posisi strategis bagi masa depan tata kelola aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Bandung.
Menurutnya, Raperda tersebut tidak boleh dipandang sebagai regulasi administratif biasa. Lebih dari itu, Raperda Pengelolaan BMD mengandung unsur element of game changer yang berpotensi mendorong Kabupaten Bandung semakin maju, terutama melalui optimalisasi aset-aset strategis milik daerah.
Hal itu disampaikan Ma Hailuki saat melakukan supervisi langsung dalam rapat Panitia Khusus atau Pansus 2 DPRD Kabupaten Bandung beberapa hari lalu di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung.
“Raperda ini mengandung unsur element of game changer yang akan membuat Kabupaten Bandung semakin maju. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar matang, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Hailuki, Rabu (14/5/2026).
Ia menyampaikan optimisme bahwa apabila Raperda tersebut selesai dibahas dan dapat diimplementasikan secara efektif, maka potensi PAD Kabupaten Bandung akan meningkat signifikan. Bahkan, ia meyakini PAD Kabupaten Bandung dapat menembus angka Rp3 triliun.
Optimisme tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan. Raperda ini memiliki dampak besar terhadap potensi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari optimalisasi pengelolaan aset-aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Setelah Raperda ini selesai dan terimplementasi secara efektif, saya optimistis PAD kita bisa menembus Rp3 triliun. Salah satu kuncinya adalah optimalisasi aset-aset strategis daerah,” kata Luki.
Wakil Ketua Fraksi Demokra DPRD Kabupaten Bandung ini menjelaskan, belum disahkannya Raperda tersebut bukan karena pembahasannya mandek. Sebaliknya, masa penyusunan diperpanjang agar substansi regulasi semakin kuat, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Bandung.
Menurutnya, perpanjangan masa penyusunan dilakukan untuk memperkaya draf Raperda dengan muatan-muatan lokal yang lebih relate dengan tantangan nyata di lapangan. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjadi solusi.
“Raperda ini harus memuat solusi terhadap persoalan yang saat ini dihadapi, sekaligus memiliki norma antisipatif terhadap persoalan yang mungkin muncul di masa depan, terutama terkait aset, baik berupa lahan maupun barang,” ujarnya.
Ia menekankan, salah satu poin penting yang harus diperkuat dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai aset-aset strategis milik daerah. Aset strategis itu, kata dia, tidak hanya yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bandung, tetapi juga aset milik daerah yang berada di luar wilayah Kabupaten Bandung.
Karena itu, Raperda perlu mengatur secara jelas kriteria aset yang dapat dikategorikan sebagai aset strategis. Penentuan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari nilai ekonomi, nilai historis, hingga dampaknya terhadap kepentingan umum.
“Perlu diatur kriteria mana saja aset yang termasuk kategori strategis, dengan pertimbangan khusus baik dari sisi ekonomi, historis, maupun dampaknya bagi kepentingan umum,” tandas Luki.
Ia menilai, aset daerah yang masuk kategori strategis harus mendapatkan perlakuan khusus dalam hal pemanfaatan. Pemanfaatan aset strategis tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui kajian matang dan mempertimbangkan maslahat sebesar-besarnya bagi keuangan daerah.
Dalam konteks itu, Luki menyatakan DPRD perlu diberikan ruang pertimbangan dalam pemanfaatan aset strategis. Peran DPRD diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan tidak hanya dilihat dari sisi administratif semata.
“Aset-aset daerah yang termasuk aset strategis harus diatur secara khusus terkait pemanfaatannya melalui pertimbangan DPRD, agar menghasilkan maslahat sebesar-besarnya bagi keuangan daerah,” ujarnya.
Selain aspek pemanfaatan, Luki juga menyoroti pentingnya pengawasan. Ia menegaskan, aset strategis daerah harus dijaga agar tidak salah kelola, tidak dimanfaatkan secara tidak optimal, dan tidak hilang dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pengawasan terhadap aset strategis menjadi hal penting karena aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus memberi manfaat bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat, aset strategis berisiko tidak memberikan kontribusi maksimal bagi PAD, bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Dalam pengawasannya harus ada peran DPRD, agar aset strategis tersebut tidak salah kelola atau bahkan hilang dari kepemilikan Kabupaten Bandung,” kata dia.
Pihaknya berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang visioner, kuat secara hukum, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Ia menegaskan, Kabupaten Bandung memiliki banyak potensi aset yang dapat dikelola lebih produktif. Jika pengelolaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber kekuatan baru bagi pembangunan.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk menata, mengamankan, sekaligus mengoptimalkan aset daerah. Tujuannya jelas, agar aset milik Kabupaten Bandung benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan keuangan daerah,” pungkasnya.***







