SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong pemenuhan kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menyusul keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Hilman Kadar mengatakan, berdasarkan survei dan data panjang jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), kebutuhan ideal penerangan jalan di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 48.000 titik cahaya.
“Untuk mencapai itu, tentunya diperlukan anggaran yang cukup besar. Sementara kekuatan APBD terbatas, apalagi sekarang ada pengurangan TKD,” kata Hilman saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2026).
Menurut Hilman, kondisi tersebut mendorong Pemkab Bandung mencari skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui KPBU, dengan badan usaha tidak hanya membangun atau mengganti PJU, tetapi juga melakukan pemeliharaan selama masa kerja sama.
Dalam rencana KPBU tersebut, sekitar 22.000 titik PJU eksisting akan diretrofit atau diperbarui, sementara 5.550 titik PJU baru akan dibangun pada ruas-ruas jalan yang membutuhkan penerangan. Dengan demikian, tahap awal skema tersebut mencakup sekitar 28.000 titik PJU.
Hilman mengatakan proses kerja sama saat ini telah memasuki tahap pembentukan badan usaha oleh pemenang lelang. Perjanjian kerja sama (PKS) ditargetkan dilakukan pada September 2026, sedangkan pelaksanaan konstruksi ditargetkan mulai awal 2027.
“Kalau mengandalkan APBD cukup berat, maka dibuatkan skema kerja sama. Ini merupakan layanan publik yang didahulukan,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah nantinya melakukan pembayaran secara bertahap kepada badan usaha. Sebagai bagian dari kewajibannya, badan usaha juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan PJU selama masa kerja sama.
“Misalnya ada salah satu lampu yang tidak menyala, mereka harus memperbaikinya. Jadi layanan masyarakat yang didahulukan, dan Pemda menyicilnya,” kata Hilman.
Dokumen kajian KPBU PJU Kabupaten Bandung sebelumnya mencatat skema proyek mencakup desain, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pengalihan aset. Kajian tersebut juga mencantumkan masa konsesi selama 10 tahun.
Hilman menambahkan, karena kerja sama tersebut memiliki konsekuensi jangka panjang, Pemkab Bandung bersama DPRD perlu menyiapkan landasan regulasi agar pelaksanaan KPBU memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Bagi Kabupaten Bandung, pemenuhan PJU bukan hanya persoalan penerangan jalan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan kualitas pelayanan publik.
Dengan kebutuhan ideal mencapai 48.000 titik sementara kemampuan APBD terbatas, KPBU menjadi salah satu pilihan Pemkab Bandung untuk mempercepat penyediaan infrastruktur PJU tanpa harus menunggu kemampuan belanja daerah memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.***







