SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyiapkan skema insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Kebijakan tersebut disiapkan seiring proses penetapan LP2B Kabupaten Bandung yang mencakup sekitar 24.200 hektare atau 87 persen dari 27.800 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
KDS menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).
Menurut KDS, Pemkab Bandung telah menyerahkan usulan LP2B tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2026. Selama Agustus, data tersebut masih melalui proses rekonsiliasi dan cleansing sebelum penetapan.
“LBS kita 27.800 hektare. Untuk menjadi LP2B sekitar 87 persen, artinya sekitar 24.200 hektare. Satu bulan lalu sudah kita serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sekarang sedang diproses, ada rekonsiliasi dan cleansing. Insyaallah dalam waktu dua hari ke depan akan ada perkembangan,” ujar KDS.
Target 87 persen tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan sawah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan bahwa LP2B minimal 87 persen dari total LBS harus dilindungi untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
KDS mengatakan perlindungan sawah tidak cukup hanya dengan menetapkan status LP2B. Pemerintah juga harus memberikan insentif kepada pemilik lahan agar mereka memiliki alasan kuat untuk mempertahankan sawah dan tidak menjualnya untuk kepentingan perumahan maupun industri.
Karena itu, setelah penetapan LP2B berjalan, KDS meminta pemerintah desa menyusun peraturan desa (perdes) sebagai salah satu dasar penguatan perlindungan lahan di tingkat lokal. Pemkab Bandung juga menyiapkan dukungan regulasi melalui peraturan bupati maupun regulasi provinsi sesuai kewenangan.
“Nanti khusus untuk LP2B ini kita bebaskan pajak, tidak usah bayar pajak setiap tahunnya. Ini salah satu komitmen. Kita pahami masyarakat atau pemilik lahan yang mempertahankan sawah menjadi LP2B perlu ada semacam reward. Pemerintah harus hadir,” katanya.
Menurut KDS, insentif tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan tidak hanya menjadi larangan alih fungsi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pemilik lahan.
“Jangan sampai masyarakat diminta mempertahankan sawah, tetapi pemerintah tidak memberikan dukungan,” ujarnya.
Selain insentif pajak, KDS mendorong pemerintah pusat memperkuat infrastruktur pertanian, terutama jaringan irigasi. Ia menyebut Kabupaten Bandung memiliki sekitar 547 daerah irigasi (DI) dan telah mengusulkan penanganan sekitar 19 DI kepada pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp947 miliar.
Untuk 2026, KDS memperoleh informasi adanya alokasi sekitar Rp334 miliar, namun ia masih akan mengejar kepastian waktu pelaksanaan program tersebut bersama Kementerian Pertanian dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Kalau LBS ini sudah ditetapkan LP2B 87 persen, pemerintah harus hadir dan menjamin. Saluran primer, sekunder, tersier, termasuk jalan usaha tani harus terpenuhi,” tegasnya.
KDS menilai perlindungan lahan pertanian harus berjalan bersamaan dengan peningkatan produktivitas. Tanpa dukungan irigasi dan akses produksi, status LP2B dikhawatirkan hanya menjadi perlindungan administratif tanpa cukup memberikan daya dukung terhadap petani.
Karena itu, Pemkab Bandung akan mendorong agar penetapan LP2B diikuti dengan penguatan infrastruktur pertanian serta dukungan kebijakan yang membuat lahan sawah tetap produktif dan menarik untuk dipertahankan.***







