PADALARANG – Gedung perkantoran di lingkungan Pemkab Bandung Barat hingga kini belum semuanya penuhi standar keamanan kebakaran. Bahkan gedung Sekretariat Daerah juga belum memiliki kelengkapan sarana tersebut.
“Gedung Setda sarana pemadam kebakarannya sudah ada, tapi belum lengkap dan sesuai standard dan itu sudah kami sampaikan ke Bagian Rumah Tangga Setda,” kata Kepala UPT Damkar KBB Dadang Dahyar, Sabtu (19/3/16).
Dadang menyebut gedung Setda KBB merupakan salah satu dari 155 bangunan instansi pemerintah, hotel, restoran, dan industri yang telah diperiksa standar kelengkapan sarana pemadam kebakarannya oleh pihaknya. Pemeriksaan itu dilakukan petugas khusus yang telah memiliki sertifikasi.
Standar pengamanan kebakaran tersebut dibutuhkan untuk mengatasi kebakaran yang terjadi di dalam gedung. Tidak hanya itu pihaknya pun ikut memeriksa jalur evakuasi di gedung-gedung itu apakah sudah tersedia atau belum ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
“Kalau dihitung baru sekitar 50% saja bangunan gedung di KBB yang dinilai sudah memenuhi standar kelengkapan kebakaran,” ujarnya.
Menurut Dadang standar pemadam kebakaran tersebut mengacu kepada Perda No 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dimana alat yang harus dimiliki diantaranya alat pemadam api ringan, detektor kebakaran, hidran, hingga alat dan sistem pemadam khusus. (fik)