Bale Kota Bandung

Kasus Penipuan Perumahan Arcamanik Digelar

×

Kasus Penipuan Perumahan Arcamanik Digelar

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan penipuan investasi Perumahan Arcamanik digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (22/8/17). by ist
Kasus dugaan penipuan investasi Perumahan Arcamanik digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (22/8/17). by ist

BANDUNG – Kasus dugaan penipuan investasi perumahan dengan terdakwa Darmawan Suryaatmadja digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (22/8/17). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno, didampingi hakim anggota Wasdi Permana dan Yuswardi.

Jaksa Penuntut Umum A. Nurhidayat membacakan beberapa lembar dakwaannya, bermula saat terdakwa Darmawan pada kurun waktu tahun 2015 dan 2016, mengajak Arief Muhamad Lutfi (saksi/korban) untuk menjadi pemodal dalam membangun perumahan di bidang tanah yang diakui oleh terdakwa merupakan tanah miliknya seluas 8.250 meter persegi di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Kerjasama itu dibuatkan perjanjiannya di hadapan Notaris Lidya Martasuta pada 2 Februari 2015 dan selanjutnya keluarlah Akta No 2 tanggal 18 Februari 2015 sebagai dasar atas Perjanjian Kerja Sama.

“Di situ, terdakwa diduga menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta Perjanjian Kerja Sama,” ungkap JPU Nurhidayat membacakan dakwaannya.

Terdakwa Darmawan diduga meminta menuangkan dalam akta Perjanjian Kerja Sama untuk meyakinkan saksi korban, bahwa tanah yang akan dibangun itu diakuinya adalah milik terdakwa.

Namun, kata Nurhidayat, sertifikat kepemilikannya sedang dalam proses splitsing/pemecahan di Kantor Pertanahan Kota Bandung dan sedang dalam pengajuan proses Ijin Mendirikan Bangunan di Distarcip Kota Bandung.

“Kerjasama akhirnya disepakati. Selama proses pembangunan itu terdakwa sudah menerima uang dari Arief sebesar Rp500 juta sebagai modal dasar serta untuk alasan pengurusan splitsing dan IMB sebesar Rp. 145 juta,” ungkap JPU.

Di samping itu, Arief sudah mengerjakan pengurugan atas lahan yang terdapat di Jalan Cicukung, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik untuk dibuat perumahan. Selain itu sudah dibangun empat unit rumah. Namun proses pembangunan terhenti tatkala proyek tersebut disegel pihak Distarcip Kota Bandung karena tidak memiliki IMB.

Diketahui dari situ sebetulnya terdakwa tidak pernah mengurus IMB atas proyek yang sedang dibangun itu dan proses splitsing yang disebutkan dalam akta tidak pernah diajukan oleh terdakwa Darmawan ke Kantor Pertanahan Kota Bandung. Diketahui pula bahwa Sertifikat Hak Milik No. 81/Kel. Sukamiskin yang asli tidak diketahui keberadaannya dan terdakwa Darmawan pun tidak menguasainya.

“Atas kejadian tersebut, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut saksi (Arief M Lutfi) menderita kerugian Rp 3 miliar atau setidak-tidaknya Rp. 145 juta, sehingga melaporkannya ke Polda Jawa Barat,” kata Nurhidayat.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan 378 KUHP tentang Penipuan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANDUNG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap autisme melalui berbagai kegiatan sepanjang bulan April. Hal tersebut disampaikannya saat acara World Autism Awareness Day 2026 di Pendopo Kota Bandung, Senin 13 April 2026. Menurutnya, peringatan tidak cukup hanya dilakukan pada satu hari saja, melainkan perlu digaungkan secara konsisten selama […]

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]