Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale BandungKetua Yayasan Ponpes di Pacet Cabuli Santrinya

Ketua Yayasan Ponpes di Pacet Cabuli Santrinya

KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran R saat ekspos pencabulan di Mapolres Bandung, Kamis (11/1/18). by iwa/bbcom
KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran R saat ekspos pencabulan di Mapolres Bandung, Kamis (11/1/18). by iwa/bbcom

SOREANG – Ketua sebuah yayasan pondok pesantren di Kampung Maruyung Kidul Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung berinisial H AL (41), diciduk Satreskrim Polres Bandung akibat mencabuli salah satu santriwatinya berinisial WA (17).

Kasus pencabulan itu diketahui pada Desember 2017 dan dilaporkan pada Rabu (3/1/18) lalu. KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran R mengungkapkan kasus pencabulan itu terungkap atas laporan pacar korban.

“Korban WA bercerita kepada pacarnya bahwa dirinya pernah dicabuli dan disetubuhi pelaku, sehingga pacar korban mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pelaku, tapi pelaku tidak mengakui perbuatannya,” kata Fitran mewakili Kapolres Bandung AKBP M Nazly Harahap, saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (11/1/18).

Lantas pacar korban memberitahukan hal tersebut ke orangtua korban yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Menurut Fitran, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanggil korban ke ruangan kantor putri yang dijadikan tempat istirahat oleh pelaku, dengan lasan untuk membersihkan ruangan tersebut.

“Kemudian dengan alasan pengobatan batin pelaku meraba payudara dan paha korban sehingga selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan menyetubuhi korban,” beber Fitran.

Ia menyebut korban mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku lebih dari 10 kali, sejak Mei 2017. “Setiap melakukan perbuatannya pelaku mengancam kepada korban tidak akan diikutsertakan dalam ujian nasional,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Fitran.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI