SOREANG, balebandung.com – DPRD Kabupaten Bandung mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung. Selama ini, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) masih dilakukan melalui kerja sama dengan BNN Kota Cimahi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M. Akhiri Hailuki menilai keberadaan BNN di tingkat kabupaten sudah menjadi kebutuhan mendesak. Luas wilayah dan persoalan penyalahgunaan narkotika serta obat keras tertentu (OKT) dinilai membutuhkan penanganan yang lebih dekat.
“P4GN di Kabupaten Bandung sejauh ini berjalan melalui kerja sama pemerintah kabupaten dengan BNN Kota Cimahi. Kami memandang, upaya tersebut akan lebih efektif jika Kabupaten Bandung memiliki BNN sendiri,” kata Hailuki, Minggu (4/10/2026).
Dorongan itu juga memiliki dasar regulasi. Kabupaten Bandung telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perda tersebut mengatur fasilitasi pencegahan, penanganan, kerja sama, pendanaan hingga pembentukan tim terpadu P4GN.
Hailuki menyoroti persoalan OKT yang masih ditemukan di Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus periode Januari-Mei 2025, Polresta Bandung disebut menangkap 94 tersangka dan menyita sekitar dua juta butir berbagai jenis OKT.
“Pada beberapa kasus terungkap bahwa penyalahgunaan OKT berkorelasi dengan kriminalitas jalanan. Pelaku melakukan tindak pidana karena pengaruh efek mengonsumsi OKT,” ujarnya.
Karena itu, Hailuki mendorong Pemkab Bandung segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan BNN untuk merealisasikan BNN Kabupaten Bandung. DPRD, kata dia, siap mendukung, termasuk melalui penyediaan aset lahan milik pemerintah daerah untuk pembangunan kantor lembaga tersebut.
“DPRD Kabupaten Bandung mendorong hibah vertikal demi menyelamatkan generasi Kabupaten Bandung dari penyalahgunaan narkotika maupun OKT,” katanya.***







