Jumat, Desember 8, 2023
BerandaBale Kota BandungNih, 6 Kerjasama Pemkot Bandung-Kejari

Nih, 6 Kerjasama Pemkot Bandung-Kejari

Pemkot Bandung dan Kejari Bandung serta TP4D bersinergi di enam bidang kerja sama. Ketiga pihak menandatangani Kesepakatan Bersama di Pendopo Kota Bandung, Senin (14/11). by Meiwan Humas Pemkot Bandung
Pemkot Bandung dan Kejari Bandung serta TP4D bersinergi di enam bidang kerja sama. Ketiga pihak menandatangani Kesepakatan Bersama di Pendopo Kota Bandung, Senin (14/11). by Meiwan Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Pemkot Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersinergi di enam bidang kerja sama. Ketiga pihak menandatangani Kesepakatan Bersama di Pendopo Kota Bandung, Senin (14/11/16).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan bidang kerja sama tersebut akan menjaga agar Pemkot Bandung tidak salah dalam mengambil keputusan untuk pelaksanaan pembangunan.

Keenam bidang kerja sama tersebut antara lain, Kejari bertindak selaku pengacara negara akan memberikan opini-opini hukum kepada Pemkot. Dalam hal ini, Kejari akan mendampingi Biro Hukum Pemkot Bandung untuk menangani kasus-kasus hukum di pemkot.

Kedua, memberikan opini hukum mengenai kebijakan-kebijakan pemkot yang berdampak kepada masyarakat umum agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Ketiga, Kejari memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, salah satunya melalui bantuan penagihan tunggakan dari warga berupa pajak atau retribusi.

“Saya senang hati ada tupoksi di mana kejaksaan bisa membantu menyempurnakan pendapatan negara,” ucap Ridwan. “Kejaksaan bisa menjadi tim yang menagih pendapatan-pendapatan daerah yang macet di masyarakat,” imbuhnya.

Keempat, Kejari juga bisa memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Bandung yang meminta klarifikasi atas keputusan pemkot yang dirasa kurang adil.

Kelima, memberikan status pailit kepada badan usaha dalam kondisi tertentu. “Kejaksaan bisa memailitkan perusahaan jika, misalnya, perusahaan yang berperkara dengan pemerintah gagal atau tidak sanggup membayar itu bisa membangkrutkan atau mempailitkan,” terang Emil. Keenam, Kejari berkewajiban untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Pemkot Bandung.

Menurut Emil sinergi yang dilakukan pemkot dengan kejari ini adalah upaya menjaga kewibawaan negara. Baginya baik pemkot maupun kejari memiliki tugas untuk mengelola negara dengan caranya masing-masing. “Kita mulai kewibawaan ini dengan sistem yang taat hukum,” ujarnya.

Ia pun menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara untuk senantiasa mengutamakan ketaatan terhadap hukum dan ketertiban administrasi tanpa mengesampingkan kecepatan pelayanan publik.

“Tertib administrasi dan taat hukum tidak berarti lambat dalam memberikan pelayanan. Integritaslah yang harus diperlihatkan oleh individu sehingga ujung-ujungnya membawa perubahan dan membawa kemajuan,” tuturnya.

Kepala Kejari Bandung Agus Winoto menyatakan siap mendampingi pemkot dalam menangani perkara-perkara hukumnya. “Untuk perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan, kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi pemerintah kota bersama-sama dengan Biro Hukum dari Setda (Sekretariat Daerah),” ucap Agus.

Kajari menambahkan, leading sector dalam penanganan hukum pemkot tetap terletak pada Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Kejari cuma melakukan pendampingan dan memberikan pendapat-pendapat hukum.

Kerja sama antara Pemkot Bandung, Kejari Bandung dan TP4D ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan yang sama, namun jangka waktunya berakhir di tahun 2012. Kesepakatan kali ini memperpanjang kerja sama antara keduanya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI