CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengingatkan kepada para calon wali kota yang akan maju di Pilkada Cimahi 2017 untuk berpikir ulang ketika berniat melakukan money politic atau politik uang. Ancaman hukuman yang diberikan sangat berat yakni berupa pencoretan nama merkea dari pencalonan atau didiskualifikasi.
“Mengacu kepada revisi UU Pilkada sekarang maka jika ada calon yang kedapatan melakukan money politic maka hukumannya didiskualifikasi,” ungkap Ketua KPU Cimahi, Handi Dananjaya.
Handi membandingkan pada aturan pilkada sebelumnya ada dugaan pasangan calon yang melakukan kecurangan seperti money politic maka sangsi yang akan diberlakukan hanya sangsi pidana dan penyelesaiannya dilakukan di persidangan MK yang prosesnya cukup panjang.
Namun dengan adanya revisi perundang-undangan yang baru, lanjut Handi, selain sanksi pidana juga diberlakukan sanksi administrasi yakni didiskualifikasi dari pencalonan. Sehingga sanksinya memang menjadu dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. “Yang memutuskan untuk mendiskualifikasi itu kewenangannya ada di KPU berdasarkan rekomendasi dari Panwas,” terang Handi.
Pada revisi UU Pilkada ini pun akan menyeret penerima money politik dengan sanksi pidana. Untuk itu bagi masyarakat yang menjadi sasaran money politic ini pun ekstra hati-hati jika tidak mau nantinya terkena imbas dari politik uang ini. “Masyarakat juga harus hati-hati karena di aturan UU Pilkada sekarang si penerima juga bakal dikenai sanksi pidana juga,” tandasnya. [fik]