Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBale KBBPerokok Bersiaplah, Pemkab Bandung Barat akan Larang Merokok di Tempat Umum

Perokok Bersiaplah, Pemkab Bandung Barat akan Larang Merokok di Tempat Umum

ilustasi/net
ilustasi/net

LEMBANG – Pemkab Bandung beserta DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Tempat Umum. Tujuan dari perda tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok terutama bagi mereka yang tidak merokok.

“Perda ini termasuk perda inisiatif dari kami yang bertujuan agar ruang-ruang publik bisa terbebas dari asap rokok dan lingkungan menjadi sehat,” kata Bupati Bandung Barat Abubakar di Lembang, Selasa (15/3/2016).

Menurutnya larangan merokok nantinya akan diberlakukan di sejumlah tempat publik, seperti rumah sakit, sekolah, hingga di lingkungan Kantor Pemkab Bandung Barat. Adanya larangan ini diharapkan sejumlah ruang publik itu bebas dari asap rokok.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengapresiasi inisiatif raperda larangan merokok yang diusulkan oleh pihak eksekutif ini. Namun konsekuensi dari hal ini pemkab juga harus siap menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

“Ketika perda ini jadi dan diberlakukan maka harus ada ruangan merokok khusus bagi para perokok, jika tidak maka mereka tetap akan merokok di sembarangan tempat karena jumlah perokok ini juga cukup banyak,” ucapnya. (fik)

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI