Bale Bandung

Sengketa Pileg Kab Bandung 2024, Caleg PKB Terpilih Acep Ana Menangkan Gugatan yang Diajukan ke MK

×

Sengketa Pileg Kab Bandung 2024, Caleg PKB Terpilih Acep Ana Menangkan Gugatan yang Diajukan ke MK

Sebarkan artikel ini
Acep Ana, Caleg PKB terpilih dari Dapil 4 Kab Bandung.

SOREANG, Balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih dari PKB, Acep Ana, memenangi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK RI), oleh pesaingnya sesama caleg Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Bandung, yaitu Mochammad Lutfi Hafiyan dari PDI Perjuangan.

Kemenangan Acep diputuskan dalam Ketetapan MK RI Nomor 227-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 21 Mei lalu. Sementara MK menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2024, yang diajukan M Luthfi da 23 Maret 2024.

Luthfi memberikan kuasa kepada Rizky Rizgantara, S.H., Lukman Firmansyah, S.H., Jhonie Y. Sudrajat, S.H., Boni Iskandar, S.H., Riwan Sinaga, S.H., E. Yudha Andriansyah P, S.H., Fauzan Hafizh, S.H., dan Joko Sarjono, S.H., yang diterima Kepaniteraan MK pada tanggal 23 Maret 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 58-02-03-12/AP3-DPR- DPRD/Pan.MK/03/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 April 2024 dengan Registrasi Perkara Nomor 227-02-03- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam gugatannya, Luthfi sebagai pihak Pemohon adalah calon anggota DPRD Kabupaten Bandung Dapil 4 yang memeroleh 8.930 suara, sedangkan PDI Perjuangan memeroleh 17.011 suara. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memeroleh 54.440 suara.

Sedangkan menurut Pemohon berdasarkan Model C-1 Plano, perolehan suara Pemohon adalah sebesar 8.930 suara, sementara PDIP memeroleh 27.011 suara.

Berdasarkan konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di DPRD Kabupaten Bandung 4 tahun 2024-2029, Pemohon dinyatakan mendapatkan satu kursi, namun diduga dialihkan oleh Termohon menjadi suara Acep Ana, S.Ag dari PKB.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung (KPU) Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024, tanggal 17 Maret 2024, juncto Model D tentang Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024.

MK kemudian mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara a quo melalui Sidang Panel pada 30 April 2024. MK telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 90/Sid.Pen/DPR- DPRD/Pan.MK/04/2024, bertanggal 25 April 2024, perihal Panggilan Sidang.

“Namun demikian, sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkap Ketua Rapat Permusyawaratan Hakim MK, Suhartoyo, membacakan Salinan Putusan Rapat Permusyawaratan Hakim MK dalam Sidang Pleno MK yang digelar 15 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK 2/2023 menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”.

Berdasarkan fakta hukum, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, mnunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo.

“Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tandas Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya.

Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Gunung Lalakon yang berdiri di Kampung Badaraksa, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, hingga kini masih menyimpan misteri. Dengan ketinggian sekitar 870 meter di atas permukaan laut, dari kejauhan bentuknya terlihat berbeda dibandingkan gunung lain di kawasan Bandung Selatan. Tegak, simetris, dan menyerupai kerucut sempurna. Karena itulah, banyak warga menyebutnya sebagai “gunung […]

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya literasi digital dan etika dalam pemanfaatan teknologi. Hal itu diutarakannya saat menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University (Tel-U) Periode II Tahun Akademik 2025/2026, Sabtu (25/4/2026), di Telkom University Convention Hall, Bandung. Dalam inspiring speech yang disampaikannya, Meutya menekankan lulusan Telkom University sebagai bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.om – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki menyoroti serius insiden robohnya plafon ruang kelas di SMKN 1 Soreang yang menyebabkan sejumlah siswa menjadi korban. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk bersikap terbuka dan transparan terkait pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut, mengingat bangunan tersebut diketahui baru sekitar enam bulan digunakan. “Saya […]

Bale Bandung

KATAPANG, balebandung.com – Kondisi Jembatan Junti Hilir di Jalan Raya Katapang–Andir Baleendah, tepatnya di Kampung Junti Hilir, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kini mengkhawatirkan. Jalan di sisi jembatan mulai ambles dan pondasi terancam tergerus aliran Sungai Cikasungka, namun hingga kini belum terlihat penanganan nyata dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Air sungai yang terus mengikis badan jalan […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Jembatan Hijau Cijeruk yang menghubungkan Kecamatan Bojongsoang dan Baleendah kembali menjadi sorotan warga. Belum genap beberapa bulan sejak diresmikan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 9 Januari 2026, akses masuk jembatan itu justru harus diperbaiki karena dinilai terlalu curam, sempit, dan menyulitkan pengendara sepeda motor. Padahal saat peresmian, jembatan sepanjang 60 meter tersebut […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan menerima Outstanding Achievement in Free Nutritious Meals & Food Security Award di Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026). Penghargaan ini diberikan atas pencapaian luar biasa Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dalam […]