Sabtu, April 20, 2024
BerandaBale JabarTerpidana Kasus Korupsi Nazaruddin Dapat Cuti Jelang Bebas

Terpidana Kasus Korupsi Nazaruddin Dapat Cuti Jelang Bebas

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris. by Kemenkumham Jabar

BANDUNG, Balebandung.com – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, Muhammad Nazarudin, mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar), Abdul Aris menyebutkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Minggu (14/6/2020)  pukul 07.45 WIB.

Menurut Aris, CMB Nazarudin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya. “Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” ujar Aris kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Seperti diketahui Nazarudin menghuni Lapas Sukamiskin Kota Bandung sejak Mei 2013 lalu setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya.

Anggota DPR RI periode 2009 – 2014 Dapil Jawa Timur itu menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26, di mana mantan Bendahara Partai Demokrat ini terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Nazarudin pun dinilai memiliki andil membuat PT DGI sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kemenpora.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img