Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale BandungTKW Asal Cileunyi Terlantar di Malaysia

TKW Asal Cileunyi Terlantar di Malaysia

SOREANG,balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa menyikapi persoalan yang dihadapi Lia Nurhayati (48) tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Cipadati RT 02/RW 01 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, yang dikabarkan sejak Agustus 2020 hingga saat ini terlantar di Malaysia.

Anggota dewan ini berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung bisa membantu memfasilitasi kepulangan Lia dari Malaysia ke kampung halamannya.

“Alhamdulillah, kemarin kita menggagas Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung,” kata Riki di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, Raperda Inisiatif itu sudah masuk ke Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda). “Mudah-mudahan nanti untuk mengatur langkah-langkah, ataupun hal-hal yang krusial terkait dengan perlindungan para pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bandung,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini.

Terkait dengan kasus atau persoalan yang dialami Lia, TKW asal Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi itu, pihaknya akan mendorong dan koordinasi dengan pihak dinas terkait, di antaranya dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung.

“Termasuk kita juga ingin meminta pertanggungjawaban dari agen pencari kerja itu seperti apa. Dan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari solusi dan langkah konkrit, dengan harapan pekerja (Lia) bisa segera diselamatkan bagaimana caranya,” tandasnya.

Riki juga mengungkapkan tidak ada anggaran khusus untuk menjemput atau mengurus TKW asal Kabupaten Bandung, yang terlantar di luar negeri tersebut.

“Solusinya, kita minta pertanggungjawaban ke agen penyalur tenaga kerja, seperti apa. Bagaimana pun, legal atau ilegal keberangkatan dia (Lia), tetap dia adalah warga Kabupaten Bandung. Makanya, kita cari solusi-solusi konkrit yang bisa mempercepat proses pemulangan dari TKW tersebut,” katanya.

Riki pun memperkirakan, kejadian serupa seperti yang dialami oleh TKW Lia itu banyak. “Yang saya tahu, berdasarkan data dari dinas itu sebanyak 133 orang pekerja migran yang tersebar di sejumlah negara. Sementara yang bermasalah itu ada 9 orang, karena mereka dikategorikan pekerja migran ilegal. Apakah, kasus yang dialami TKW (Lia) ini masuk yang ke 9 atau tidak,” ujarnya.

Riki pun sempat mengikuti rapat forum diskusi grup terkait persiapan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung.

“Dan memang mudah-mudahan di dalam Raperda tersebut, kita harapan ada regulasi-regulasi yang bisa menaungi dari teman-teman pekerja migran tersebut,” harapnya.

Riki pun belum bisa memastikan apakah pekerja migran yang terlantar di Malaysia itu, karena masuk pekerja migran legal atau ilegal, pihaknya belum menyerap informasi secara jauh.

“Kita baru tahu dari media. Tapi kita insya Allah, saya juga tidak akan tinggal diam, dan kita akan koordinasikan dan mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk penyelesaian permasalahan itu,” tuturnya.

Riki mengatakan, untuk antisipasi kejadian serupa, harus dibarengi dengan kapasitas dan kapabilitas dari pencari kerja tersebut. “Memang mencari pekerjaan itu hak semua orang. Mau kerja di mana pun hak semua orang,” katanya.

Riki pun berharap, pihak pencari kerja pun harus selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yang membuka ruang untuk proses-proses perjalan tersebut.

“Jadi terdata dan terinformasikan, ataupun terpantau oleh dinas terkait. Belum tentu agen penyalur tenaga kerja migran itu, jelas keberadaanya. Jadi memang agen penyalur tenaga kerja juga harus proaktif. Termasuk dari dinas terkait juga harus proaktif mendatangi agen penyalur tenaga kerja tersebut. Ada kolaborasi yang konkrit. Supaya kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Riki pun menghimbau kepada masyarakat atau calon pencari kerja, harus memiliki pengetahuan dan basic kompetensi yang maksimal terkait apa yang akan dilakukan di luar negeri, sebagai tempat kerja.

“Para calon pencari kerja juga harus menggunakan jalur-jalur yang legal. Termasuk ruang yang dibuka atau difasilitasi oleh negara atau pemerintahan. Selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di Tanah Air untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Riki mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah berusaha maksimal dan berkomitmen terkait perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bandung dengan mendorong regulasi Raperda perlindungan pekerja migran.

“Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola layanan pekerja migran Indonesia, khususnya asal Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Riki berharap pelaksanaannya ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien. “Secara regulasi, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pemerintah daerah menjadi sangat dominan dan sangat strategis dalam pencegahan dan penanganan Pekerja Migran bermasalah,” ungkapnya.

Menurutnya, peran tersebut dapat dikatakan dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan wawasan organisasi perangkat daerah (OPD) sampai level desa.

“Hal itu dalam upaya kejadian tidak berulang tentunya bagi calon tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri harus dibekali pengetahuan, wawasan dan keterampilan/skill. Para calon pekerja migran juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan sehingga menjadi pekerja yang kompeten di bidangnya,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut Riki, dalam UU 18/2017 Pemda diamanatkan untuk membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan, dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, layanan dalam LTSA akan mengoordinasikan delapan fungsi layanan yang meliputi ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan dari RSUD, keimigrasian, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perbankan.

“Hal itu untuk mendorong agar calon pekerja migran Indonesia dapat bekerja melalui prosedur yang benar dan memiliki dokumen yang legal, terhindar dari calo, memperoleh pelindungan jaminan termasuk bagi keluarganya, serta terhindar dari tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.**

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI