CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi dan Sub Denpom Cimahi menggelar razia Penertiban Angkutan Umum dan Angkutan Barang, Kamis (3/3/16).
Kegiatan yang dilakukan di kawasan Jalan Amir Mahmud ini merupakan operasi rutin bulanan yang bertujuan menertibkan kendaraan yang melanggar aturan dan tidak disertai dengan kelengkapan keselamatan.
“Kegiatan ini kami lakukan rutin sebulan sekali untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan,” kata Kosasih, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, Kamis (3/3/16).
Pada kegiatan ini pun dilakukan sidang di tempat, sehingga di lokasi tersebut dipasang tenda yang menghadirkan jajaran petugas dari Kejari Cimahi dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. “Sidang di tempat ini sengaja kami sediakan demi transparasi penindakan kepada para pelanggarnya,” sambungnya.
Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi hingga siang itu petugas berhasil menilang sekitar 34 kendaraan roda empat angkutan umum dan barang. Para pengemudianya kemudian menjalani proses penindakan dan sidang di lokasi. “Ada 34 kendaraan yang terbukti melanggar aturan dan kami sidang di tempat,” pungkasnya. (fik)