Bale Bisnis

YPSSI Salurkan Santunan Rp14,7 Juta ke Pengemudi Maxim Bandung yang Alami Lakalantas

×

YPSSI Salurkan Santunan Rp14,7 Juta ke Pengemudi Maxim Bandung yang Alami Lakalantas

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan sebesar lebih dari Rp14 juta kepada pengemudi Maxim berinisial YK yang mengalami kecelakaan kerja di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi saat pengemudi Maxim Bike berinisial YK sedang mengantarkan penumpang menuju lokasi tujuan. Saat hampir sampai pada lokasi tujuan, pengemudi tiba-tiba ditabrak oleh motor lain yang datang dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan. Menurut informasi lebih lanjut, kecelakaan bukan disebabkan oleh pengemudi Maxim.

Saat setelah kejadian, YK dan penumpang dilarikan ke rumah sakit. Penumpang dinyatakan tidak mengalami luka-luka, namun YK mengalami retak pada bagian tangan dan jari.

Sebagai wujud kepedulian dan dukungan pemulihan, Maxim melalui YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp14.651.400 kepada YK. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban korban serta menjadi bentuk nyata komitmen Maxim dan YPSSI dalam melindungi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

YPSSI berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi para pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menjalankan order.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu proses pemulihan korban dan memberikan rasa aman bagi seluruh mitra Maxim,” ujar Head of Subdivision Maxim Bandung, Harry Purwanto dalam keterangan resminya, Selasa 13 Januari 2026.

Perlu diketahui, pengemudi Maxim dapat mengklaim santunan apabila mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama kecelakaan bukan akibat kelalaiannya. Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama insiden terjadi saat order aktif.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.***

Example 300250
Baca Juga  OJK Keluarkan POJK Baru Tentang Aset Kripto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *