Bale Bisnis

Miliki Saham Terbesar Kedua 7,24 Persen, Pemkab Bandung Soroti Hak Dividen dan CSR Bank Bjb

×

Miliki Saham Terbesar Kedua 7,24 Persen, Pemkab Bandung Soroti Hak Dividen dan CSR Bank Bjb

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung akan mencermati pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) tahun buku 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Bandung, Dr. Ir. Erwin Rinaldi, M.Sc., S.Ars. mengatakan, Pemkab Bandung memiliki kepentingan besar terhadap hasil RUPST tersebut karena Kabupaten Bandung merupakan salah satu pemegang saham terbesar di bank bjb.

“Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memegang saham bank bjb sekitar 38,52%, Kabupaten Bandung menjadi pemegang saham terbesar kedua di bank bjb sebesar 7,24% atau sekitar 761,9 juta lembar saham. Karena itu, Pemkab Bandung tentu berkepentingan terhadap pembahasan dividen, kinerja perusahaan, maupun kontribusi CSR,” kata Erwin Rinaldi, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, agenda utama RUPST nanti meliputi persetujuan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, pembagian dividen, serta perubahan susunan pengurus perseroan.

“Bagi Kabupaten Bandung, yang paling penting tentu bagaimana laba bank bjb bisa memberi manfaat bagi daerah, baik dalam bentuk dividen maupun program CSR,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, sebagai pemegang saham terbesar kedua setelah Pemprov Jabar, Kabupaten Bandung berhak memperoleh manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bank bjb.

Ia menyebut, selain CSR yang disalurkan langsung oleh bank bjb ke Kabupaten Bandung, daerah juga berpotensi memperoleh manfaat dari program CSR bank bjb yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena posisi saham Kabupaten Bandung cukup besar, kami berharap alokasi CSR untuk Kabupaten Bandung juga lebih optimal. Apalagi selama ini Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah dengan kontribusi ekonomi dan nasabah terbesar bagi bank bjb,” ucap Erwin.

Pihaknya berharap dana CSR bank bjb ke depan tidak hanya digunakan untuk kegiatan seremonial, tetapi lebih diarahkan untuk program yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Erwin menunjuk contoh untuk penataan lingkungan, perbaikan ruang publik, bantuan UMKM, beasiswa, pesantren, penanganan sampah, serta program sosial di desa dan kecamatan.

“Kami ingin keberadaan Bank bjb benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” tandasnya.

RUPST Bank bjb tahun buku 2025 dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026. Agenda rapat antara lain persetujuan laporan tahunan, penggunaan laba bersih dan pembagian dividen, penunjukan akuntan publik, perubahan anggaran dasar, serta perubahan struktur direksi dan pengurus perseroan.

Untuk dividen, tidak ada angka tetap karena bergantung pada laba bersih dan keputusan RUPS tiap tahun. Secara logika, bila misalnya bank bjb membagikan dividen Rp1 triliun, maka dengan kepemilikan 7,24%, Kabupaten Bandung berpotensi memperoleh sekitar Rp72,4 miliar. Jika dividen yang dibagikan Rp1,2 triliun, maka bagian Kabupaten Bandung sekitar Rp86,9 miliar. Ini hanya simulasi berdasarkan porsi saham.

Sedangkan untuk CSR/TJSL, tidak ada aturan bahwa Kabupaten Bandung otomatis mendapat sekian persen sesuai porsi saham. Dana CSR bank bjb biasanya diputuskan oleh direksi dan komisaris, lalu disalurkan berdasarkan program dan wilayah prioritas. Jadi tidak ada formula resmi seperti “Kabupaten Bandung pasti mendapat 7,24% CSR”.

Namun secara politik dan logika kepemilikan, karena Kabupaten Bandung merupakan pemegang saham terbesar kedua, sangat wajar bila Kabupaten Bandung meminta:

1. porsi CSR langsung dari bank bjb ke Kabupaten Bandung
2. tambahan alokasi CSR yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat
3. prioritas untuk program di Kabupaten Bandung

Jika secara proporsional, maka bila total dana CSR bank bjb misalnya Rp100 miliar setahun, Kabupaten Bandung dapat berargumentasi layak memperoleh sekitar 5–7% atau sekitar Rp5–7 miliar, di luar program CSR provinsi. Tetapi itu bukan hak otomatis, melainkan harus diperjuangkan melalui komunikasi pada RUPS dan pembahasan dengan bank bjb.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi memperkuat sinergi dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekosistem sektor jasa keuangan di Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Fakultas […]

Bale Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, […]