Bale Bisnis

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

×

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aktivitasnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Setelah dana cair, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (28/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum pidana.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencatut logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pelunasan utang pinjol dengan skema pinjaman baru karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga membuka layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026. OJK menjelaskan, pencabutan […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi memperkuat sinergi dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekosistem sektor jasa keuangan di Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Fakultas […]