Bale Bisnis

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

×

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aktivitasnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Setelah dana cair, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (28/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum pidana.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencatut logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pelunasan utang pinjol dengan skema pinjaman baru karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga membuka layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 mencatat satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality. Capaian tersebut diraih PT Geo Dipa Energi (Persero) pada 14 Juli 2026, saat progres konstruksi proyek mencapai 75,43 persen. Capaian keselamatan kerja tersebut diapresiasi Geo Dipa Energi […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]