Bale Bisnis

Hari Jadi ke-385, Bupati KDS Beri Kado Insentif Pajak Tanpa Denda

×

Hari Jadi ke-385, Bupati KDS Beri Kado Insentif Pajak Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi bentuk kepedulian. Kami ingin masyarakat punya ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Erwan.

Di bawah arahan Bupati Bandung, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan humanis.

Program insentif ini menyasar dua sektor utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan hingga 100 persen untuk kategori tertentu, mencakup tunggakan sejak 1994 hingga 2025. Sementara untuk sektor usaha, penghapusan sanksi administrasi PBJT juga diberikan hingga 100 persen untuk berbagai jenis pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga air tanah.

Menurut Erwan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin pelaku usaha bisa kembali fokus mengembangkan usahanya, sementara masyarakat tidak lagi terbebani akumulasi denda,” jelasnya.

Lebih jauh, program ini juga menjadi langkah konkret Pemkab Bandung dalam mengoptimalkan potensi tunggakan pajak yang selama ini belum tertagih, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata.

“Pajak itu kembali ke masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.

Program ini pun menjadi peluang emas bagi warga Kabupaten Bandung untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa denda, sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah yang lebih baik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 mencatat satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality. Capaian tersebut diraih PT Geo Dipa Energi (Persero) pada 14 Juli 2026, saat progres konstruksi proyek mencapai 75,43 persen. Capaian keselamatan kerja tersebut diapresiasi Geo Dipa Energi […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]