SOREANG, balebandung.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung Toni Permana menilai penguatan tata kelola olahraga melalui Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Bandung perlu diiringi dengan penguatan identitas aset-aset olahraga daerah, termasuk Stadion Si Jalak Harupat.
Menurut Toni, pembahasan perda yang membuka ruang alternatif pendanaan bagi KONI dan cabang olahraga merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan olahraga di Kabupaten Bandung. Namun, di saat yang sama, identitas dan nilai historis yang melekat pada fasilitas olahraga daerah juga perlu mendapat perhatian.
“Perda ini memberikan ruang yang lebih luas untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga. Tetapi kita juga harus memastikan aset olahraga yang kita miliki memiliki identitas yang kuat dan mudah dikenali masyarakat,” kata Toni Permana kepada Balebandung.com, Minggu (7/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung itu menilai Stadion Si Jalak Harupat bukan hanya fasilitas olahraga, melainkan simbol yang membawa nama besar Kabupaten Bandung di tingkat regional maupun nasional.
Karena itu, menurutnya, identitas visual stadion perlu mampu merepresentasikan filosofi dan sejarah yang melatarbelakangi nama Si Jalak Harupat sebagai julukan Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata.
“Si Jalak Harupat bukan sekadar nama stadion. Itu adalah identitas yang melekat pada sosok Oto Iskandar di Nata, putra daerah Kabupaten Bandung yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa. Nilai sejarah seperti ini harus terus diperkuat dan dikenalkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Toni mengatakan diskusi yang berkembang di masyarakat menunjukkan masih adanya beragam penafsiran terhadap logo yang digunakan dalam identitas visual Stadion Si Jalak Harupat saat ini.
“Kalau kita lihat diskusi yang berkembang di masyarakat, ada yang menafsirkan itu sebagai burung jalak, ada yang melihatnya lebih menyerupai burung mitologis seperti phoenix, bahkan ada juga masyarakat awam yang menganggapnya seperti ayam jantan petarung. Ini menunjukkan bahwa identitas visual masih memiliki ruang untuk diperkuat agar pesan yang ingin disampaikan lebih mudah dipahami publik,” jelasnya.
Menurut Toni, persoalan tersebut bukan semata-mata soal desain atau pergantian logo, melainkan bagaimana sebuah identitas visual mampu menghubungkan masyarakat dengan sejarah, filosofi, dan karakter daerah yang diwakilinya.
“Yang penting bukan mengganti gambar semata, tetapi memastikan identitas visual mampu mengkomunikasikan nilai sejarah dan filosofi yang benar kepada masyarakat. Ketika orang melihat simbolnya, mereka langsung memahami keterkaitannya dengan Si Jalak Harupat dan sejarah Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ke depan dilakukan evaluasi terhadap identitas visual Stadion Si Jalak Harupat, prosesnya perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari sejarawan, budayawan Sunda, pelaku atau praktisi olahraga, hingga Pemkab Bandung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dengan demikian, simbol yang dihasilkan tidak hanya kuat secara visual, tetapi juga memiliki landasan filosofis yang jelas dan mampu memperkuat citra Kabupaten Bandung sebagai daerah yang memiliki sejarah dan tradisi olahraga yang kuat.
“Momentum pembahasan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini jangan hanya dimaknai sebagai penguatan pendanaan dan tata kelola olahraga. Ini juga harus diiringi dan dijadikan kesempatan untuk memperkuat identitas aset-aset olahraga daerah agar semakin dikenal dan membanggakan masyarakat Kabupaten Bandung,” tutur Toni.
Nama Stadion Si Jalak Harupat sendiri diambil dari julukan Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata yang berasal dari Kecamatan Kabupaten Bandung. Stadion tersebut selama ini menjadi salah satu ikon olahraga terbesar di Jawa Barat dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Yang harus dijaga adalah ruh Si Jalak Harupat itu sendiri. Ketika olahraga kita diperkuat melalui regulasi, identitas yang melekat pada aset olahraga daerah juga harus semakin kuat dan mudah dikenali masyarakat,” pungkasnya.***







