MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan.
Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terutama dalam pengawalan aspek hukum, relokasi warga, pembebasan lahan, hingga pemanfaatan lahan bekas permukiman untuk pembangunan danau retensi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, gagasan relokasi mengemuka setelah adanya komunikasi dengan Kejati Jabar terkait solusi permanen penanganan banjir di kawasan Bojongsoang.
“Saya sudah mendapat kabar dari Pak Kajati. Salah satu solusi yang didorong adalah relokasi warga di kawasan yang setiap musim hujan selalu terendam banjir,” kata bupati di sela kegiatan olahraga bersama Forkopimda Kabupaten Bandung di Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) itu, pemerintah daerah siap menyiapkan lahan relokasi apabila masyarakat bersedia dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan layak huni.
Relokasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi warga dari ancaman banjir yang terus berulang, tetapi juga menjadi bagian dari skenario besar pengendalian banjir di wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“Alhamdulillah, sebagian besar warga juga sudah menyampaikan kesediaannya. Pemerintah daerah siap menyiapkan lokasi relokasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.
KDS menjelaskan, lahan yang ditinggalkan warga nantinya tidak akan dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman baru. Sebaliknya, kawasan tersebut direncanakan menjadi embung atau danau retensi untuk menampung limpasan air saat musim hujan.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif karena selama ini sebagian kawasan Bojongsoang berada pada cekungan yang hampir setiap tahun terendam banjir.
“Nanti lahan yang selama ini menjadi titik genangan bisa dimanfaatkan menjadi embung atau danau. Ini akan menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir di Bojongsoang dan sekitarnya,” kata KDS.
Selain mengawal proses relokasi, keterlibatan kejaksaan juga diperlukan dalam pengamanan aspek hukum berbagai proyek penanganan banjir, mulai dari pembebasan lahan, pembangunan kolam retensi, normalisasi saluran air hingga pemanfaatan aset yang berkaitan dengan program pengendalian banjir.
Menurut KDS, penanganan banjir tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Karena itu, Pemkab Bandung menerapkan pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, akademisi, dunia usaha dan masyarakat.
“Gerakan pentahelix ini sudah berjalan. Kami bersama Forkopimda terus mengawal penanganan banjir, terutama di wilayah-wilayah rawan yang selama ini menjadi langganan genangan,” ujarnya.
Saat ini sedikitnya hampir 10 kecamatan menjadi fokus penanganan banjir di Kabupaten Bandung, termasuk Bojongsoang, Dayeuhkolot, Baleendah, Solokanjeruk, Majalaya serta beberapa wilayah lainnya yang berada di kawasan cekungan Bandung selatan.
Selain relokasi warga, Pemkab Bandung juga tengah mematangkan rencana pembangunan kolam retensi di kawasan Lanud Sulaiman serta mengusulkan pembangunan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Tegalluar dan Sukamanah kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kita ingin penanganan banjir ini tidak lagi parsial. Harus ada solusi permanen, mulai dari pengendalian tata ruang, kolam retensi, danau, hingga relokasi warga yang memang berada di kawasan paling rawan,” pungkas KDS.***







