Bale Bandung

Kasasi Ditolak, Eks Kepsek MI Al Gozali Dieksekusi

×

Kasasi Ditolak, Eks Kepsek MI Al Gozali Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

BALEENDAH, balebandung.com – Perjalanan hukum kasus kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala MI Al Gozali, Muhammad Sya’dudin, ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kecamatan Baleendah, untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Muhammad Sya’dudin sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 777/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 30 Oktober 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 393/PID.SUS/2025/PT BDG mengubah amar putusan terkait lamanya pidana menjadi 2 bulan penjara, sekaligus memerintahkan terdakwa ditahan. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah permohonan kasasi ditolak.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Bandung setelah dugaan kekerasan terhadap seorang siswa mencuat pada 2024. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban, sementara Polresta Bandung memproses perkara hingga menetapkan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.

Ida Yanti: Kami Memilih Jalur Hukum

Ibu korban, Ida Yanti, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan sejak awal keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian melalui mediasi maupun restorative justice.

Menurut Ida Yanti, alasan penolakan tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan dalam persidangan.

“Waktu sidang, hakim anggota Pak Aldo menyampaikan alasan saya menolak mediasi dan restorative justice. Pertama karena adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kedua, menurut saya peristiwa itu menyebabkan ayah korban meninggal. Ketiga, adanya intimidasi terhadap saya sebagai ibu korban,” kata Ida Yanti kepada balebandung.com, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga mengaku selama proses hukum berlangsung sempat mengalami tekanan.

“Terdakwa datang ke rumah saya. Selain itu saya menerima telepon berkali-kali, pagi, siang sampai malam. Itu yang saya rasakan selama proses perkara berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Ida Yanti mengaku tetap memilih memperjuangkan proses hukum demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.

“Saya tidak mencari permusuhan dengan siapa pun. Yang saya perjuangkan adalah keadilan untuk anak saya. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak lain di lingkungan sekolah,” katanya.

Dengan telah dieksekusinya terpidana, proses hukum kasus kekerasan terhadap siswa MI Al Gozali yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bandung resmi memasuki tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Tanggal 29 Oktober 2026 menjadi momen bersejarah bagi Dai Nanang Qosim. Dai jebolan MNCTV yang juga pendiri Yayasan Addzimat Dai Indonesia sekaligus Wakil Ketua MWCNU Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ini resmi meraih gelar doktor setelah menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung selama tiga tahun. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wartawan sekaligus Redaktur Jurnal Soreang Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Rustandi, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung periode 2026–2029. Dalam pencalonannya, Rustandi mengusung visi memperkuat persatuan, profesionalisme, kemandirian organisasi, dan kesejahteraan anggota melalui tujuh program unggulan. Rustandi menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia pada Rabu (28/10/2026). Ia […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Telkom University (Tel-U) mengukuhkan dua guru besar baru dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Telkom di Auditorium Gedung Damar, Bandung, Kamis (29/10/2026). Pengukuhan ini memperkuat pengembangan riset di bidang industri kreatif berbasis tradisi dan sistem rekomendasi berbasis kecerdasan buatan. Dua akademisi yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Fajar Ciptandi, S.Ds., M.Ds., sebagai Guru Besar bidang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung turut mendukung keberangkatan 25 siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Dukungan tersebut diserahkan secara simbolis bersama Bupati Bandung KDS dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2026). Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Yusuf Ali Tantowi, berharap para siswa dapat menjalani pendidikan dengan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mendorong pemuda tidak sekadar menjadi penonton pembangunan, tetapi tampil sebagai pencipta lapangan kerja, penggerak ekonomi, dan mitra strategis pemerintah daerah. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bupati Sapa Pemuda Seri 2 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) KNPI se-Kabupaten Bandung periode 2026–2029 di Gedung Budaya […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mendorong perluasan akses pembiayaan bagi petani kopi untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika di kawasan Perhutani Kamojang, Kabupaten Bandung, dari sekitar 136 hektare menuju target 1.000 hektare. Dengan asumsi kebutuhan modal Rp50 juta per hektare, pengembangan tersebut memiliki potensi kebutuhan pembiayaan hingga Rp50 miliar. Kepala OJK Jawa […]