BALEENDAH, balebandung.com – Perjalanan hukum kasus kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala MI Al Gozali, Muhammad Sya’dudin, ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kecamatan Baleendah, untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.
Muhammad Sya’dudin sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 777/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 30 Oktober 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 393/PID.SUS/2025/PT BDG mengubah amar putusan terkait lamanya pidana menjadi 2 bulan penjara, sekaligus memerintahkan terdakwa ditahan. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah permohonan kasasi ditolak.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Bandung setelah dugaan kekerasan terhadap seorang siswa mencuat pada 2024. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban, sementara Polresta Bandung memproses perkara hingga menetapkan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.
Ida Yanti: Kami Memilih Jalur Hukum
Ibu korban, Ida Yanti, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan sejak awal keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian melalui mediasi maupun restorative justice.
Menurut Ida Yanti, alasan penolakan tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan dalam persidangan.
“Waktu sidang, hakim anggota Pak Aldo menyampaikan alasan saya menolak mediasi dan restorative justice. Pertama karena adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kedua, menurut saya peristiwa itu menyebabkan ayah korban meninggal. Ketiga, adanya intimidasi terhadap saya sebagai ibu korban,” kata Ida Yanti kepada balebandung.com, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga mengaku selama proses hukum berlangsung sempat mengalami tekanan.
“Terdakwa datang ke rumah saya. Selain itu saya menerima telepon berkali-kali, pagi, siang sampai malam. Itu yang saya rasakan selama proses perkara berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Ida Yanti mengaku tetap memilih memperjuangkan proses hukum demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.
“Saya tidak mencari permusuhan dengan siapa pun. Yang saya perjuangkan adalah keadilan untuk anak saya. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak lain di lingkungan sekolah,” katanya.
Dengan telah dieksekusinya terpidana, proses hukum kasus kekerasan terhadap siswa MI Al Gozali yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bandung resmi memasuki tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.***







