Bale Bandung

Kasasi Ditolak, Eks Kepsek MI Al Gozali Dieksekusi

×

Kasasi Ditolak, Eks Kepsek MI Al Gozali Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

BALEENDAH, balebandung.com – Perjalanan hukum kasus kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala MI Al Gozali, Muhammad Sya’dudin, ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kecamatan Baleendah, untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Muhammad Sya’dudin sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 777/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 30 Oktober 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 393/PID.SUS/2025/PT BDG mengubah amar putusan terkait lamanya pidana menjadi 2 bulan penjara, sekaligus memerintahkan terdakwa ditahan. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah permohonan kasasi ditolak.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Bandung setelah dugaan kekerasan terhadap seorang siswa mencuat pada 2024. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban, sementara Polresta Bandung memproses perkara hingga menetapkan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.

Ida Yanti: Kami Memilih Jalur Hukum

Ibu korban, Ida Yanti, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan sejak awal keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian melalui mediasi maupun restorative justice.

Menurut Ida Yanti, alasan penolakan tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan dalam persidangan.

“Waktu sidang, hakim anggota Pak Aldo menyampaikan alasan saya menolak mediasi dan restorative justice. Pertama karena adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kedua, menurut saya peristiwa itu menyebabkan ayah korban meninggal. Ketiga, adanya intimidasi terhadap saya sebagai ibu korban,” kata Ida Yanti kepada balebandung.com, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga mengaku selama proses hukum berlangsung sempat mengalami tekanan.

“Terdakwa datang ke rumah saya. Selain itu saya menerima telepon berkali-kali, pagi, siang sampai malam. Itu yang saya rasakan selama proses perkara berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Ida Yanti mengaku tetap memilih memperjuangkan proses hukum demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.

“Saya tidak mencari permusuhan dengan siapa pun. Yang saya perjuangkan adalah keadilan untuk anak saya. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak lain di lingkungan sekolah,” katanya.

Dengan telah dieksekusinya terpidana, proses hukum kasus kekerasan terhadap siswa MI Al Gozali yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bandung resmi memasuki tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]

Bale Bandung

balebandung.com – Komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Community Service International Collaborationyang melibatkan Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (FORKOMMI) Malaysia, Sanggar Bimbingan (SB) Broga, Negeri Sembilam, Malaysia serta Dosen FKS, Bandung, Telkom University, Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, (2/8) diselenggarakan di Sanggar Bimbingan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 172 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Bandung dilengkapi mesin motah sehingga mampu mengolah sedikitnya 600 ton sampah per hari. Target tersebut disampaikan usai meresmikan TPS3R Tegalluar Lestari di Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (7/8/2026). “Saat ini ada 172 TPS3R di Kabupaten […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui program Pentahelix dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI-Polri, dunia usaha, hingga masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sungai Cikeruh di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan monitoring dan peninjauan langsung kegiatan normalisasi […]