SOREANG, balebandung.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp20.555.150.000.
Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 19 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024.
Berdasarkan dokumen LHKPN, harta kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Bandung terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas sesuai dengan ketentuan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yunan Buwana, mengatakan keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN merupakan instrumen transparansi yang disediakan negara. Karena itu, masyarakat tentu berhak mengetahui dan mencermati laporan harta kekayaan para penyelenggara negara sebagai bagian dari pengawasan publik,” kata Yunan kepada balebandung.com, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, publik juga perlu memahami komposisi aset yang dilaporkan sehingga tidak hanya melihat besaran nilai total harta, tetapi juga asal-usul dan jenis aset yang tercantum dalam LHKPN sesuai mekanisme yang diatur Komisi Pemberantasan Korupsi.
LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Seluruh laporan tersebut dipublikasikan melalui sistem elektronik LHKPN yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***







