KATAPANG, Balebandung.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak khawatir maupun beranggapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun akibat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Program 3 Juta Rumah.
Menurut Mendagri, kebijakan tersebut justru akan menggerakkan sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
“Kepala daerah jangan kecewa menganggap PAD-nya turun. Justru dengan biaya yang lebih murah, developer akan lebih termotivasi membangun rumah,” kata Tito saat mendampingi Kunjungan Kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Mendagri Tito menjelaskan, meningkatnya pembangunan perumahan akan memicu aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Mulai dari pembelian bahan bangunan, jasa transportasi, tenaga kerja hingga berbagai transaksi lainnya yang turut menghasilkan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.
“Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi membangun. Maka akan terjadi perputaran uang, transaksi bahan bangunan, transaksi angkutan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang juga memberikan retribusi kepada daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Tito, pembangunan rumah juga akan meningkatkan objek pajak daerah pada tahun-tahun berikutnya. Lahan kosong yang sebelumnya hanya dikenai Pajak Bumi, setelah berdiri bangunan akan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau sebelumnya tanah kosong hanya menghasilkan pajak bumi saja, setelah ada rumahnya maka tahun berikutnya menjadi Pajak Bumi dan Bangunan. Artinya PAD justru akan bertambah,” katanya.
Dalam kesempatan itu Tito juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) dan surat keputusan bersama yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan Program 3 Juta Rumah. Batas penghasilan yang sebelumnya Rp7,5 juta bagi masyarakat lajang kini dinaikkan menjadi Rp8,5 juta di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp10 juta di wilayah tertentu seperti Papua.
Menurut Tito, perluasan kriteria tersebut akan memperluas daya jangkau masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung pengembang sehingga harga rumah menjadi lebih terjangkau.***







