SOREANG, balebandung.com — Viral tarif vlog di destinasi wisata Rumah Pengabdi Setan di
Kampung Kertamanah, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas sebagai momentum untuk membenahi tata kelola tarif destinasi wisata di Kabupaten Bandung.
Hailuki mendorong adanya standar tarif wisata berupa batas bawah dan batas atas bagi destinasi wisata milik non-Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Perlu ada standar tarif yang dikeluarkan berupa penentuan batas tarif bawah dan batas tarif atas destinasi wisata milik non-Pemda yang disepakati stakeholder pariwisata di Kabupaten Bandung,” ujar Hailuki di Soreang, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, standar tersebut diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat di antara pengelola destinasi wisata. Tarif yang terlalu rendah berpotensi memicu praktik banting harga, sementara tarif yang terlalu tinggi dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengganggu iklim pariwisata.
Luki yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini mengatakan, pengaturan tarif wisata dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini lebih berkaitan dengan destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah.
Sementara destinasi wisata milik swasta maupun BUMN tidak diatur secara rinci mengenai standar tarif karena telah menjadi objek pajak daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Karena itu diperlukan langkah untuk mengisi kekosongan aturan mengenai standar tarif wisata swasta dan BUMN,” katanya.
Luki mengusulkan pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bandung atau melalui Dinas Pariwisata yang berisi imbauan kepada pengelola destinasi wisata untuk melakukan rasionalisasi tarif secara mandiri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak harus dimaknai sebagai intervensi pemerintah terhadap penetapan harga oleh pelaku usaha. Sebaliknya, forum bersama stakeholder pariwisata dapat menjadi ruang untuk menyepakati kewajaran tarif sekaligus menjaga daya saing antar-destinasi.
“Rasionalisasi tarif ini perlu melibatkan stakeholder pariwisata sehingga ada kesepahaman dalam menjaga iklim pariwisata di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tarif vlog yang menjadi perhatian publik tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap seluruh destinasi wisata di Kabupaten Bandung.
Hailuki menilai Kabupaten Bandung memiliki banyak destinasi wisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Karena itu, persoalan tarif di satu destinasi sebaiknya tidak sampai berdampak terhadap minat masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Bandung.
“Semoga persoalan tarif vlog di semua destinasi wisata ini tidak mempengaruhi angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***







