Bale Bandung

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

×

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Asisten Ekjah PemkabBandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19). by Humas Pemkab
Asisten Ekjah Kab Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si

BALESAWALA – Setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan. Pada tanggal 8 Desember 2017, Perda KTR secara sah diberlakukan.

“Namun harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) untuk pemberlakuannya,” tukas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19).

Dari sejak pembuatannya, lanjut Marlan, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan. “Hanya saja perbup pemberlakuannya masih diolah. Diperkirakan bulan ini akan selesai dan mulai kita implementasikan,” ucap asisten ekjah.

Selain melalui perda, juga telah dicanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress).

“Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” terang Marlan.

Para perokok, ungkap Marlan, banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, akan tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik.

Marlan menyebut, KTR terdiri dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” urai Marlan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat. “Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus sosialisasikan, mulai dari tempat kerja kita. Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” kata Grace.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah berbasis pesantren. Satgas Penanganan Sampah Ansor ini merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup (ekologi) yang digerakkan oleh kader muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga dikenal sebagai Ansor Hijau atau satgas relawan sampah. […]