Bale Bandung

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

×

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Asisten Ekjah PemkabBandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19). by Humas Pemkab
Asisten Ekjah Kab Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si

BALESAWALA – Setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan. Pada tanggal 8 Desember 2017, Perda KTR secara sah diberlakukan.

“Namun harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) untuk pemberlakuannya,” tukas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19).

Dari sejak pembuatannya, lanjut Marlan, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan. “Hanya saja perbup pemberlakuannya masih diolah. Diperkirakan bulan ini akan selesai dan mulai kita implementasikan,” ucap asisten ekjah.

Selain melalui perda, juga telah dicanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress).

“Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” terang Marlan.

Para perokok, ungkap Marlan, banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, akan tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik.

Marlan menyebut, KTR terdiri dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” urai Marlan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat. “Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus sosialisasikan, mulai dari tempat kerja kita. Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” kata Grace.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]