Bale Bandung

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

×

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Asisten Ekjah PemkabBandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19). by Humas Pemkab
Asisten Ekjah Kab Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si

BALESAWALA – Setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan. Pada tanggal 8 Desember 2017, Perda KTR secara sah diberlakukan.

“Namun harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) untuk pemberlakuannya,” tukas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19).

Dari sejak pembuatannya, lanjut Marlan, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan. “Hanya saja perbup pemberlakuannya masih diolah. Diperkirakan bulan ini akan selesai dan mulai kita implementasikan,” ucap asisten ekjah.

Selain melalui perda, juga telah dicanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress).

“Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” terang Marlan.

Para perokok, ungkap Marlan, banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, akan tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik.

Marlan menyebut, KTR terdiri dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” urai Marlan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat. “Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus sosialisasikan, mulai dari tempat kerja kita. Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” kata Grace.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat program Bisyarah Guru Ngaji sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peluncuran KKI dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Grand Sunshine Soreang, Senin (10/8/2026). Peluncuran ini menjadi bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. KDS pun meminta Badan Kepegawaian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]