Bale Bandung

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

×

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Asisten Ekjah PemkabBandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19). by Humas Pemkab
Asisten Ekjah Kab Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si

BALESAWALA – Setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan. Pada tanggal 8 Desember 2017, Perda KTR secara sah diberlakukan.

“Namun harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) untuk pemberlakuannya,” tukas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19).

Dari sejak pembuatannya, lanjut Marlan, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan. “Hanya saja perbup pemberlakuannya masih diolah. Diperkirakan bulan ini akan selesai dan mulai kita implementasikan,” ucap asisten ekjah.

Selain melalui perda, juga telah dicanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress).

“Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” terang Marlan.

Para perokok, ungkap Marlan, banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, akan tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik.

Marlan menyebut, KTR terdiri dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” urai Marlan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat. “Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus sosialisasikan, mulai dari tempat kerja kita. Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” kata Grace.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]