Bale Bandung

Bupati Bandung Sosialisasikan Perbup PSBB

×

Bupati Bandung Sosialisasikan Perbup PSBB

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang M. Naser saat peringatan Hari Jadi ke-379 Kab Bandung, di rumah jabatannya di Soreang, Senin (20/4/20). by Humas Pemkab
Bupati Bandung Dadang M. Naser saat peringatan Hari Jadi ke-379 Kab Bandung, di rumah jabatannya di Soreang, Senin (20/4/20). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang M. Naser selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung, diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomot 443/Kep.280-Huk/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“PSBB di kabupaten kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020. Di Kabupaten Bandung, secara parsial akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung,” ucap Bupati Dadang Naser di rumah jabatannya di Soreang, Senin (20/420).

Dalam SK itu juga disebutkan, desa mana saja yang diberlakukan PSBB pada 7 kecamatan dimaksud. Antara lain Desa Buah Batu, Cipagalo dan Tegalluar (Kecamatan Bojongsoang), Desa Cinunuk, Cibiru Hilir, Cibiru Wetan dan Cileunyi Wetan (Cileunyi), Desa Sindanglaya, Cikadut, Mandalamekar, Cimenyan, Mekarsaluyu, Ciburial, Kelurahan Padasuka dan Cibeunying (Cimenyan), serta Desa Jatiendah, Girimekar, Cilengkrang, Cipanjalu, Ciporeat dan Melatiwangi (Kecamatan Cilengkrang).

Kemudian Desa Cangkuang Kulon, Citeureup, Sukapura, Cangkuang Wetan dan Kelurahan Pasawahan (Kecamatan Dayeuhkolot), Desa Margaasih, Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar dan Cigondewah Hilir (Margaasih), serta Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, Sukamenak, Desa Sayati (Kecamatan Margahayu).

“Dalam perjalanan pelaksanaan PSBB ini, kita akan lakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak. Kita juga masih menunggu hasil PSBB di Jakarta itu seperti apa,” tutur bupati.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Antara lain pembatasan aktivitas pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan, kantor, keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan aktivitas sosial budaya.

“Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat harus disiplin di rumah saja, serta menerapkan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Jika terpaksa keluar rumah, warga wajib memakai masker,” tegas bupati.

Perbup PSBB juga mengatur jam operasional pasar, pertokoan dan rumah makan. Pasar tradisional dimulai pada pukul 04.00 – 13.00 WIB, toko atau pasar modern buka mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko, warung atau rumah makan pukul 10.00 – 20.00. Sedangkan rumah makan saat bulan puasa, disesuaikan dengan waktu sahur dan buka puasa.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas belanja online (daring). Jika membeli makanan di rumah makan, jangan makan di tempat, tapi dibawa ke rumah masing-masing,” imbau Dadang Naser.

Pergerakan barang dan orang dengan moda transportasi juga dihentikan untuk sementara. Kecuali untuk angkutan barang kebutuhan medis, bahan pokok, distribusi barang ke pasar, peredaran uang, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri, ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan.

“Jika suhu tubuh kita tidak normal, jangan berkendara atau bepergian. Untuk kendaraan pribadi, penumpangnya maksimal 50% kapasitas kendaraan dan hanya digunakan untuk aktivitas mendesak, seperti bekerja atau belanja kebutuhan pokok. Jangan lupa selalu gunakan masker saat berkendara, dan begitu sampai di rumah, kendaraan harus langsung disemprot dengan disinfektan,” imbuhnya pula.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menambahkan, kegiatan pendidikan di sekolah dan institusi pendidikan untuk sementara dihentikan dan dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring. “Kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Kadiskominfo.

Begitu pula dengan aktivitas kerja yang dihentikan untuk sementara dan juga dilakukan secara daring, kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Antara lain pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman, penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri juga bisa tetap beroperasi. Namun pimpinan tempat kerja wajib membatasi interaksi di kantor, menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 di tempat kerja dan melarang karyawan sakit tetap bekerja,” jelas Yudi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Kolaborasi ini diarahkan agar pengelolaan dana sosial keagamaan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membuka jalan bagi mustahik untuk mandiri dan pada akhirnya menjadi muzaki. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi rekonsiliasi yang menyatukan kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung. Penyatuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung 2026 di Gedung Moh Toha, Soreang, Kamis (15/10/2026). Bupati yang akrab disapa KDS, mengatakan pertemuan yang mempertemukan dua putra daerah, Boni Anggara dan […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com — Pengelolaan zakat dituntut tidak sekadar menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Semangat tersebut menjadi bagian dari keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2026 di Jakarta, 13–16 Oktober 2026. Hadir dalam agenda nasional tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Dr. […]

Bale Bandung

CIWIDEY, balebandung.com – Warga Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung mengaku senang gembiri serta menggelar syukuran dengan berdo’a dan makan bersama di pinggir sebuah perkebunan teh dan pinus. Jalan perbatasan yang menghubungkan Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini kondisinya sudah mulus. Bupati Bandung Dadang Supriatna yang mengusulkan pembangunan jalan perbatasan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Bandung ditargetkan dihadiri hingga 20 ribu peserta. Kegiatan yang dipusatkan di Lapang Upakarti, Soreang, pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu akan dirangkaikan dengan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Bandung. Ketua Panitia Peringatan HSN 2026, KH Aang Syamsul Ulum, mengatakan daftar kehadiran sementara […]

Bale Bandung

ARJASARI, balebandung.com –Kepedulian TNI terhadap kesulitan rakyat kembali diwujudkan. Danpussenif Letjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M. melaksanakan peresmian Jembatan Gantung Perintis Garuda Citiis Desa Baros disertai pembagian sembako kepada masyarakat setempat. Peresmian jembatan yang menghubungkan Desa Baros dengan Desa Mekarjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) dan dihadiri Camat Arjasari, Kepala […]