Bale Bandung

Teguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

×

Teguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.

SOREANG, Balebandung.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menanggapi berita yang menyebutkan adanya teguran untuk Bupati Bandung Dadang M. Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam surat Kemendagri bernomor 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN per tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Senin (2/11/2020).

ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, terang Wawan, memang melakukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. “Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita, maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” terangnya pula.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama lima kementerian dan lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.

“Terdapat tiga poin dalam surat itu, pertama disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung,” beber Wawan.

Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama tiga hari sejak surat diterima.

“Kami segera berkoordinasi dengan KASN, karena kami merasa bahwa semua rekomendasi KASN sudah kami tindaklanjuti,” ujar Wwan.

Menurutnya, dari KASN sudah keluar tiga rekomendasi bagi ASN kita yang memang melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti.

“Baik sanksi moral berupa pernyataan tertutup, pernyataan terbuka sesuai kode etik ASN, dan yang ketiga adalah sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat. Ketiganya sudah kami tindak lanjuti dan sanksinya sudah berjalan,” tandas Wawan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]