Bale Bandung

Seorang Kades Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

×

Seorang Kades Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

Sebarkan artikel ini
Rekaman video viral di medsos seorang kades kampanyekan salah satu paslon Pilbup Bandung. capture video
Rekaman video viral di medsos seorang kades kampanyekan salah satu paslon Pilbup Bandung. capture video

PASIRJAMBU, Balebandung.com – Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa yang ada dalam video viral tersebut bernama Ismawanto Somantri, Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan tersebut diduga berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11/2020).

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Parahnya lagi, Ismawanto melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam kepala desa lengkap.

Dari atas panggung, Ismawanto yang ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

“Ibu-ibu siap nya! Naon ieu teh, naon ieu teh? Nu Pasti nomer hiji dukung nya! Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu),” ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Baca Juga  Lucky Perdana Menambah Deretan Artis yang Siap Dampingi Kang DS di Pilbup Bandung

Video Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang tengah mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut. Sang kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengkampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Terpisah, Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ismawanto mengakui dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 1.

“Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya, itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari,” ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.

Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan. “Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima,” kata Kades Tenjolaya itu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyambut kedatangan delegasi Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) P4N Angkatan 69 dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Kunjungan tersebut menjadi forum strategis bagi para peserta pendidikan calon pemimpin nasional untuk menggali secara langsung dinamika pembangunan daerah serta kondisi ketahanan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menyelenggarakan Safari Ramadhan 1447 H dengan memberikan bantuan sembako sebanyak 10.115 paket di Dieng dan Patuha. Selain bantuan paket sembako tesebut, GeoDipa juga turut memberikan santunan kepada 404 anak yatim dan kurang mampu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Paket sembako tersebut diberikan untuk 16 Desa, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Pemkab Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk membayar THR bagi 7.550 P3K PW. Mereka terdiri P3K PW Guru dan Tenaga Kependidikan yang berjumlah 4.320 orang, […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung kembali menyalurkan paket bekal ibadah Ramadan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, penyaluran dilaksanakan di Kampung Kasepen, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin 9 Maret 2026. Penyaluran paket tersebut dilakukan langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf Ali Tantowi, yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, Marlan, menghadiri kegiatan Safari Ramadan 2026 yang digelar PT Geo Dipa Energi (Persero) di Grand Sunshine Soreang, Kamis 5 Maret 2026. Mengusung tema “Terus Berbenah, Memperbaiki Diri, dan Menjalankan Amanah”, kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai bagian […]