Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBale BandungSeorang Kades Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

Seorang Kades Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

Rekaman video viral di medsos seorang kades kampanyekan salah satu paslon Pilbup Bandung. capture video

PASIRJAMBU, Balebandung.com – Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa yang ada dalam video viral tersebut bernama Ismawanto Somantri, Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan tersebut diduga berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11/2020).

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Parahnya lagi, Ismawanto melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam kepala desa lengkap.

Dari atas panggung, Ismawanto yang ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

“Ibu-ibu siap nya! Naon ieu teh, naon ieu teh? Nu Pasti nomer hiji dukung nya! Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu),” ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Video Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang tengah mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut. Sang kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengkampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Terpisah, Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ismawanto mengakui dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 1.

“Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya, itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari,” ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.

Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan. “Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima,” kata Kades Tenjolaya itu. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img