Bale Bandung

Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

×

Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Agenda sidang panel pertama yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga secara daring yang meibatkan banyak pihak.

Namun sejumlah praktisi hukum menilai gugatan yang diajukan pihak NU Pasti itu lemah. Salah seorang praktisi hukum Atin Nurhayati SH mempertanyakan gugatan tersebut apakah substansinya sesuai atau dalam kewenangan MK.

“Poin terpenting kewenangan MK adalah terkait peserlisihan suara pilkada. Sementara yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah tentang laporan pelanggaran pilkada yang tidak diproses Bawaslu,” ungkap Atin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/21).

Walaupun dalil yang disampaikan mengacu pada putusan-putusan MK di wilayah lain, yang mana pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pelanggaran syarat administratif, kata Atin, namun adakah pasangan calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran secara TSM?

Dalam gugatan disampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 antara lain adalah money politik; syarat administratif (pernah dipidana min 5 tahun); dan memberikan janji yang bisa mempengaruhi suara (seperti memberikan 100 jt per RW).

Menurut Atin, pasangan nomor 3 bisa memberikan kesaksian dan pembuktian, terhadap substansi gugatan pemohon tersebut di atas.

“Terkait janji-janji yang diberikan pasangan nomor urut 3 bisa disanggah dengan dalil hal tersebut bukan janji, tetapi merupakan program yang dilakukan bilamana terpilih,” tandas Atin.

Disinggung soal Bawaslu yang ikut tergugat, Atin meyakini Bawaslu bisa menjelaskan di persidangan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Begitu juga akan menjawab tentang mengapa Bawaslu tidak melakukan proses terhadap laporan pelanggaran pilkada tersebut. Jawabannya, apakah pelangggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan Bawaslu? Kalau tidak, tentu tidak akan diproses Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

“Jadi, menurut pendapat saya substansinya tidak masuk ke dalam kewenangan MK. Untuk itu kemungkinan besar gugatan tersebut ditolak MK,” tegas Atin. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing asal Cina di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Peristiwa pencurian dengan kekerasan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP, bersama jajaran pejabat dan pegawai menyambut kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Barat ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Di tengah kondisi efisiensi anggaran, KONI Kabupaten Bandung hanya akan memberangkatkan dan mendanai atlet dari cabang olahraga (cabor) yang berpotensi meraih medali emas di ajang Porprov XV Jawa Barat pada November 2026. Hal itu dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat koordinasi bersama cabor terkait Persiapan Penyelenggaraan Porprov Jabar di Kantor Dispora Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung bisa menjadi bapak dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya bagi para pelaku UMKM. “Sehingga KADIN pun bisa menjalankan roda organisasinya. Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi para pengusaha kecil, termasuk dalam hal akses permodaan. Disinilah peran Kadin,” […]

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS atas konsistensinya dalam menggalakan gerakan penanaman pohon guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri Peringatan Puncak Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di halaman Kantor […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong segera terealisasinya pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang. Hal itu disampaikan Menteri LH saat meninjau TPST Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Minggu 10 Mei 2026. Menurut menteri, TPST Cicukang dipersiapkan […]