Bale Bandung

Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

×

Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Agenda sidang panel pertama yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga secara daring yang meibatkan banyak pihak.

Namun sejumlah praktisi hukum menilai gugatan yang diajukan pihak NU Pasti itu lemah. Salah seorang praktisi hukum Atin Nurhayati SH mempertanyakan gugatan tersebut apakah substansinya sesuai atau dalam kewenangan MK.

“Poin terpenting kewenangan MK adalah terkait peserlisihan suara pilkada. Sementara yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah tentang laporan pelanggaran pilkada yang tidak diproses Bawaslu,” ungkap Atin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/21).

Walaupun dalil yang disampaikan mengacu pada putusan-putusan MK di wilayah lain, yang mana pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pelanggaran syarat administratif, kata Atin, namun adakah pasangan calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran secara TSM?

Dalam gugatan disampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 antara lain adalah money politik; syarat administratif (pernah dipidana min 5 tahun); dan memberikan janji yang bisa mempengaruhi suara (seperti memberikan 100 jt per RW).

Menurut Atin, pasangan nomor 3 bisa memberikan kesaksian dan pembuktian, terhadap substansi gugatan pemohon tersebut di atas.

“Terkait janji-janji yang diberikan pasangan nomor urut 3 bisa disanggah dengan dalil hal tersebut bukan janji, tetapi merupakan program yang dilakukan bilamana terpilih,” tandas Atin.

Disinggung soal Bawaslu yang ikut tergugat, Atin meyakini Bawaslu bisa menjelaskan di persidangan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Begitu juga akan menjawab tentang mengapa Bawaslu tidak melakukan proses terhadap laporan pelanggaran pilkada tersebut. Jawabannya, apakah pelangggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan Bawaslu? Kalau tidak, tentu tidak akan diproses Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

“Jadi, menurut pendapat saya substansinya tidak masuk ke dalam kewenangan MK. Untuk itu kemungkinan besar gugatan tersebut ditolak MK,” tegas Atin. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]