Bale Bandung

Di Kabupaten Bandung, Akselerasi Wajar DikDas 9 Tahun Menjadi 12 Tahun

×

Di Kabupaten Bandung, Akselerasi Wajar DikDas 9 Tahun Menjadi 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna (Kang DS) saat diwawancarai.
Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna (Kang DS) saat diwawancarai.

Kab. Bandung. Balebandung.com – Akselerasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun menjadi 12 tahun, itu merupakan upaya Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna (Kang DS) untuk pemerataan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Untuk mendukungnya, Kang DS menambahkan, perlu adanya pengajar berkualitas sebagai penunjang kegiatan penyelenggaraan pembelajaran siswa. Dan itu harus menjadi prioritas demi masa depan Kabupaten Bandung.

“Untuk merealisasikannya jelas membutuhkan kebersamaan antar pihak, agar saat melaksanakannya nanti bisa sesuai dengan harapan,” katanya saat memperingati Hari Pendidikan Nasional di Gedung Moch. Toha, Senin (3/5/2021).

Pengajar berkualitas, lanjut dia, dapat mentransfortasikan materi kepada siswanya secara signifikan. Sehingga bisa memotivasi anak untuk dapat lebih kreatif dan inovatif. Juga tidak menimbulkan kejenuhan saat mengerjakan tugas sekolah.

Selanjutnya untuk pemberlakuan upaya pembelajaran, ungkap dia, akan dilakukan sekolah tatap muka yang tentunya akan berbeda dengan saat sekolah tahun-tahun lalu.

“Jumlah siswa yang sebelumnya ada 40 orang menjadi setengahnya, jam belajar pun untuk satu mata pelajaran menjadi 20 menit. Demikian juga dengan kegiatan pembelajaran atau sekolah waktu pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan keadaan, ” ujar dia.

Tentunya hal tersebut, dia mengemukakan, dengan menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M. Namun bila terjadi kluster baru, maka kegiatan tersebut akan segera diberhentikan, mengingat Kabupaten Bandung kondisinya masih zona oranye.

Jadi jangan sampai kegiatan itu, harap Kang DS, menjadikan kondisi Kabupaten Bandung semakin parah. Dia  meminta agar  semua pihak untuk tetap waspada di masa pandemi ini dengan selalu mematuhi protokol kesehatan. (Fattah).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]