Bale Bandung

Insentif PBB Ringankan Wajib Pajak

×

Insentif PBB Ringankan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi/istimewa/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Sejumlah wajib pajak turut mengapresiasi dengan adanya langkah dan terobosan yang dilakukan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, terkait pemberian pelayanan insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada wajib pajak. Diketahui, wajib pajak hanya membayar pokok PBB dan bebas denda.

“Atas inisiatif yang dilakukan Pak Bupati Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu, tentunya dapat meringankan masyarakat selaku wajib pajak. Ini merupakan langkah Pak Bupati Bandung yang kedua kalinya, setelah hal serupa dilaksanakan pada akhir 2021 lalu,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi ketika dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Renie pun turut mengapresiasi, dengan adanya kebijakan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah tersebut. “Ini sebagai bentuk pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, yaitu melalui kebijakan memberikan pelayanan insentif PBB kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung,” kata Renie.

Dikutif dari informasi yang beredar, pelayanan insentif PBB itu, setelah
Bupati Bandung mengeluarkan Perbup No 302 tahun tahun 2022.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Ini menunjukkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pemberian pelayanan insentif PBB,” katanya.

Bagaimana tidak, imbuh Renie, melalui kebijakan Bupati Bandung itu, wajib pajak terkait pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022 hanya bayar pokok PBB bebas denda (tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda). Ditambah lagi, Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB.

“Pelayanan insentif kepada wajib pajak ini, perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kabupaten Bandung, maupun masyarakat di luar daerah yang memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak di Kabupaten Bandung,” tutur Renie.

Diberitakan sebelumnya, langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung itu, sebagai bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan.

Erwan juga turut menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Persyaratan itu, imbuh Erwan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan. Selain itu surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan material 10.000 (1 buah).

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” katanya.**

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KATAPANG, Balebandung.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak khawatir maupun beranggapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun akibat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Program 3 Juta Rumah. Menurut Mendagri, kebijakan tersebut justru akan menggerakkan sektor […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung,com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menegaskan komitmennya membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter melalui pemenuhan hak-hak anak sejak usia dini. Komitmen tersebut disampaikan saat Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Bandung di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Sabtu (25/7/2026). Peringatan HAN tahun ini berlangsung semarak dengan melibatkan sekitar 5.000 […]

Bale Bandung

KATAPANG, balebandung.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan Jawa Barat menjadi salah satu daerah prioritas Program 3 Juta Rumah. Hal itu ditandai dengan lonjakan kuota rumah subsidi melalu Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang meningkat dari sekitar 6.000 unit tahun sebelumnya menjadi 46.000 unit pada tahun ini. “Peningkatan kuota rumah […]

Bale Bandung

balebandung.com – Majalaya dikenal sebagai salah satu kawasan industri tekstil terbesar di Kabupaten Bandung. Julukan sebagai “Kota Dolar” pernah melekat karena geliat ekonominya yang tumbuh pesat sejak dekade 1960-an. Di balik deretan pabrik dan aktivitas industri yang tak pernah berhenti, ternyata masih hidup satu warisan budaya yang usianya jauh lebih tua dari mesin-mesin produksi itu: […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, Balebandung.com – Tabuhan rebana berpadu kembali menggema di sejumlah kampung di Kecamatan Rancaekek. Masyarakat setempat lebih akrab menyebut kesenian ini sebagai teureubangan atau terbangan. Teureubangan merupakan salah satu kesenian tradisional Islam yang telah lama berkembang di berbagai daerah di Jawa Barat. Terbangan adalah kesenian tradisional yang memakai tabuhan rebana atau terbang, di mana irama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp20.555.150.000. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 19 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024. Berdasarkan dokumen LHKPN, harta kekayaan Ketua DPRD […]