Bale Bandung

Cegah Tumpang Tindih Kegiatan Antar PD, Pemkab Siapkan Pedoman Tahubja

×

Cegah Tumpang Tindih Kegiatan Antar PD, Pemkab Siapkan Pedoman Tahubja

Sebarkan artikel ini
Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Sosialisasi Tahubja Pemkab Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (29/5). by Vita Kominfo Kab Bdg
Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Sosialisasi Tahubja Pemkab Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (29/5). by Vita Kominfo Kab Bdg

SOREANG – Sebagai upaya cegah overload kegiatan antar perangkat daerah (PD), Pemkab Bandung menyiapkan pedoman Tata Hubungan Kerja (Tahubja) .

Sebagai dampak dari pembentukan dan susunan PD yang baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan agar segera disusun regulasi yang mengatur tata hubungan kerja antara Sekretariat Daerah dan PD, guna menghindari tumpang tindih kegiatan yang jadi kewenangan masing-masing.

“Harus disusun pedoman Tahubja supaya tidak terjadi overload dan kesamaan kegiatan antara Setda dan PD. Saya harap dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, bisa dirumuskan penataan perangkat organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ucap Sekda saat Sosialisasi Tahubja Pemkab Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (29/5/17).

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kata Sekda, didasari konsepsi pembentukan PD yang terdiri atas kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).

Sekda menguraikan Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core), tugas dan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan. Sedangkan Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, sebagai dampak dari Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PD, kini ada beberapa perubahan yakni, Sekda dan Sekretariat DPRD selaku unsur staf, 22 dinas selaku pelaksana urusan pemerintahan, dan 31 kecamatan sebagai PD yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.

“Sedangkan Badan dalam hal ini Bappeda (Badan Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan Daerah), BKD (Badan Keuangan Daerah) dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), selaku unsur penunjang urusan pemerintahan serta Inspektorat sebagai penunjang khusus yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan,” imbuhnya.

Deputi Otonomi Daerah Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN Dr.Halilul Khairi,M.Si mengungkapkan dalam pedoman Tahubja yang sedang disusun, harus menjelaskan pemilahan tata kerja antara Sekda, Dinas, Badan dan Inspektorat. Menurut Halilul fungsi Setda harus mampu melakukan perumusan kebijakan dengan tahapan mendefinsikan masalah publik, menyusun alternatif kebijakan, mengevaluasi dan menyusun rekomendasi kebijakan.

“Setda harus mampu memburu kekuatan berfikir dan memilki brain power, bukan teknis. Dia harus bisa melakukan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan mengevaluasi kebijakan,” tandas Halil yang juga selaku Tim Penyusun UU No.23 tahun 2014 itu.

Halil menuturkan, dalam melakukan koordinasi internal Setda sebagai middle line, Sekretaris Daerah memiliki kewenangan untuk mempertemukan PD kemudian membagikan peran tugas pokok sesuai teknis sesuai dengan regulasi yang disusun. Dalam hal tersebut ucapnya, Sekda dan Asisten melakukan integrasi teknis terkait kebijakan, yang selanjutnya menjadi bahan laporan untuk Bupati.

“Sekda sebagai pimpinan PD tertinggi punya kewenangan membagi peran dan kebijakan, sesuai dengan regulasi yang ada. Dari beberapa kebijakan yang sudah disusun, harus dievaluasi dan dikaji kembali, bagaimana pencapaian tujuan kebijakan, apa dampak yang tidak diinginkan dan apa saja faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,” pungkasnya._Vita

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]