Bale Bandung

DLH Kab Bandung: Amdal Podomoro Park Diterbitkan Hanya Untuk Proyek Perumahan

×

DLH Kab Bandung: Amdal Podomoro Park Diterbitkan Hanya Untuk Proyek Perumahan

Sebarkan artikel ini
area proyek Podomoro Land di Jalan Raya Bojongsoang
area proyek Podomoro Land di Jalan Raya Bojongsoang

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya angkat suara soal status analisis dampak lingkungan (Amdal) dari proyek pembangunan hunian residential Podomoro Park di Desa Lengkong dan Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

DLH Kabupaten Bandung memastikan bahwa Amdal dari proyek seluas 133 ha tersebut telah terbit sejak akhir tahun 2017. Namun demikian, Amdal itu hanya diterbitkan bagi pembangunan perumahan saja.

“Amdal Podomoro Park telah terbit, namun kegiatannya hanya untuk perumahan saja. Sementara untuk pusat perbelanjaan, apartemen dan lain sebagainya belum kita disetujui,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung, Ita Purwati, Selasa (26/3/19).

Izin yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bandung dilakukan secara bertahap (Staging) tiap 10 tahun sekali. Jadi, jelas Ita, pada tahap pertama Pemkab Bandung baru mengabulkan permohonan perumahan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Bojongsoang mengeluh terkait adanya proyek pembangunan Podomoro Park. Menurut warga, lahan yang dipakai proyek hunian tersebut merupakan sawah produktif yang berfungsi bukan saja sebagai tempat penghasil padi, tapi juga berfungsi untuk daerah resapan air. Jika wilayah itu ditutup dan diubah menjadi bangunan atau hunian, warga khawatir bencana banjir bakal makin parah lagi.

“Masyarakat sebenarnya tak usah khawatir. Kita baru memberi izin pembangunan rumah saja sampai 10 tahun. Hal ini bertujuan agar dampak terhadap lingkungan tidak kumulatif,” terang Ita.

Pada Amdal tersebut tercantum pula mengenai dampak lalu lintas (Amdal lalin), peil banjir dan larangan penutupan saluran air yang telah ada. Menurut Ita, saluran air yang sudah ada di lokasi proyek tidak boleh dihilangkan atau diuruk, justru harus tetap difungsikan dan dinormalisasi dengan membuat kirmir dan diberi tanggul. “Jadi, walau pun sudah tidak ada sawah lagi di situ, tapi saluran air di sana tetap berfungsi,” jelasnya.

DLH Kabupaten Bandung juga mengklaim Amdal yang diterbitkan bagi proyek Podomoro Park telah melibatkan beberapa komponen masyarakat luas. Seperti pemerintahan desa, kecamatan, para pakar dan juga pegiat lingkungan seperti Walhi.

Soal dugaan dari masyarakat yang menyebut proyek itu menyalahi tata ruang, DLH mengklaim bahwa zona proyek Podomoro Park dalam Perda Tata Ruang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan perdagangan jasa.

“Ini sudah sesuai dengan peruntukkannya. Setiap izin yang masuk DLH mesti sudah clean and clear dulu tata ruangnya. Karena kalau itu dipaksakan kita bisa kena sanksi,” pungkasnya. ****

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]