Bale Bandung

Gelombang II Tax Amnesty Tinggal 16 Hari

×

Gelombang II Tax Amnesty Tinggal 16 Hari

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Setda Kab Bandung Dicky Anugrah saat Sosialisasi Tax Amnesty Bagi PNS, di Bale Kandaga, Soreang, Kamis (15/12). by Humas Pemkab Bandung
Kabag Hukum Setda Kab Bandung Dicky Anugrah saat Sosialisasi Tax Amnesty Bagi PNS, di Bale Kandaga, Soreang, Kamis (15/12). by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Gelombang II tax amnesty yang berlangsung Oktober hingga Desember 2016 akan berakhir dalam 16 hari. Program ini seluruhnya akan dilakukan dalam 3 gelombang, yakni untuk gelombang I berlangsung Juli hingga September, gelombang II Oktober hingga Desember 2016 dan gelombang III berlangsung pada Januari sampai Maret 2017.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menerangkan, tax amnesty atau pengampunan pajak ini merupakan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikatakannya saat Sosialisasi Pelaksanaan Tax Amnesty Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah, di Bale Kandaga, Soreang, Kamis (15/12/16).

Dicky mengungkapkan tax amnesty ini merupakan program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP), meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

“Untuk mendukung tax amnesti ini, tentunya diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,” imbuhnya.

Program pengampunan pajak menurut Dicky, merupakan kesempatan emas bagi WP, karena dengan adanya amnesti pajak, WP tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Para WP, dapat tidak ikut tax amnesty jika berpenghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan atau rendah jika sudah menyampaikan laporan pajaknya, memiliki harta warisan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan namun tidak memiliki penghasilan dan dapat tidak ikut pengampunan pajak jika melakukan pembetulan SPT tahunan,” jelas Dicky.

Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Soreang, Arief Maulana menawarkan dua pilihan bagi WP dalam program ini. Jika WP ikut tax amnesty, maka tidak akan diperiksa, hanya mengungkapkan harta, lalu membayar uang tebusan.

“Keuntungan ikut tax amnesty ini, wajib pajak akan dihapuskan pajak yang seharusnya terhutang dan tidak ada sanksi administrasi. Sedangkan pilihan kedua, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty ini harus melakukan pembetulan SPT tahunannya dan tidak usah bayar,” ungkap Arief.

Menurutnya, tax amnesty juga dilakukan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi masa transparansi informasi termasuk sektor keuangan di tahun 2018. Pertukaran informasi akan bersifat otomatis, termasuk bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri, akan ada otoritas pemerintah asing dalam mengirimkan datanya ke Indonesia,” ungkap Arief.
.
Lebih lanjut Ia memaparkan mengenai tarif tebusan repatriasi, yakni tarif uang tebusan terhadap harta WP yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri. Sedangkan tarif tebusan deklarasi, jelas Arief, adalah tarif uang tebusan atas harta di luar negeri yang dilaporkan, namun tidak dialihkan ke dalam negeri. Adapun tarif uang tebusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku bagi harta dengan omzet usaha sampai Rp 4,8 miliar.

“Repatriasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dikenai tarif tebusan 2%, 3%, dan 5%. Repatriasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dipungut tarif tebusan 4%, 6%, dan 10%. Tarif tebusan sebesar 0,5% dan 2% masing-masing berlaku bagi UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar dengan nilai harta hingga Rp 10 miliar dan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017,” sebut Arief.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

balebandung.com – Pilihan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang terus bekerja, meski diserang berbagai fitnah, memberi pesan kuat tentang sosok pemimpin daerah yang tulus, sabar dan tegar yang dibutuhkan rakyat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, kepada pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menanggapi pertanyaan wartawan soal gencarnya serangan beraroma […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat program Bisyarah Guru Ngaji sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peluncuran KKI dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Grand Sunshine Soreang, Senin (10/8/2026). Peluncuran ini menjadi bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. KDS pun meminta Badan Kepegawaian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]