Bale Jabar

Iwan Siap Kawal Netralitas ASN dan TNI/Polri di Pilkada Serentak Jabar

×

Iwan Siap Kawal Netralitas ASN dan TNI/Polri di Pilkada Serentak Jabar

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden melantik Sestama Lemhanas M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jabar, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/618). by Humas Pemprov

BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik Komisaris Jenderal Polisi Drs. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H mengatakan, dirinya siap menjalankan tugas apapun demi bangsa dan negara, termasuk ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Iriawan pun dengan penuh semangat mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya dengan kerja keras dan penuh tanggung jawab.

Adapun langkah pertama yang akan ia lakukan yakni membuka komunikasi, berkordinasi dengan seluruh jajaran OPD/ Dinas/ Badan hingga Biro, di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Juga saya akan berkoordinasi dengan seluruh Forkopimda, hingga ke Bupati/ Walikota untuk menyelaraskan barisan,” kata Iwan Bule, sapaan Iriawan.

Iwan mengapresiasi 10 tahun kepemimpinan Ahmad Heryawan, dengan banyak prestasi, dan program yang sukses dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka selain menjalankan amanat Mendagri, Iwan pun bertekad melanjutkan program- program Pemprov Jabar di masa Ahmad Heryawan dalam melayani masyarakat.

Terkait Pilkada serentak 2018, ia pun bertekad akan mengawal segala prosesnya sebaik mungkin. Ia menyatakan siap mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri.

Senin (18/6) pagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jabar, di Gedung Merdeka Bandung.

Pelantikan Penjabat Gubernur Jabar ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.

Dasar penunjukan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam arahannya kepada pejabat yang dilantik menekankan supaya melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.

“Serta membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat,” kata Tjahjo.

Mendagri juga menekankan supaya Pj Gubernur Jabar selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain itu, Mendagri pun berpesan supaya Pj Gubernur dapat mengawal netralitas ASN, serta TNI/Polri dalam Pilkada Jawa Barat.

Sementara Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher), mengucapkan selamat bekerja, dan bertugas kepada M. Iriawan.

Menurut Aher, pengalaman Iriawan yang juga pernah menjabat Kapolda Jawa Barat, dinamika provinsi ini tentu tak asing lagi baginya. Aher pun merasa sudah sangat akrab dengan Iriawan.

“Bagi kita semua Pak Iriawan sudah akrab, pernah jadi Kapolda Jawa Barat, kita bahkan kenal beliau dengan panggilan ‘Iwan Bule’,” ungkap Aher.

Aher menuturkan, perjalanan tugasnya selama dua periode merupakan waktu yang relatif panjang, namun terasa begitu singkat setelah dilalui.

“Berbagai rintangan dilalui, 10 tahun saya tuntaskan dengan penuh rasa syukur. Di periode pertama saya bersama Bapak Dede Yusuf, dan Periode kedua bersama Bapak Deddy Mizwar,” ungkapnya.

Tugas dan Kewenangan Penjabat Gubernur

Berdasarkan rilis dari Kemendagri, Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 UUU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain :
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
e. Ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebadung.com – Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda (MMS) Yudi Latif menilai Indonesia membutuhkan revolusi Pancasila yang mampu menghadirkan pemerataan keadilan ekonomi sekaligus memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda. Hal itu disampaikan Yudi Latif saat menyampaikan Pidato Kebangsaan pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar MMS di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Senin […]

Bale Jabar

SORONG, balebandung.com – Ketua Umum Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Dadang Supriatna menghadiri dan menyambut baik Deklarasi 42 Kepala Daerah se-Tanah Papua dalam Gerakan Nasional Pemberantasan Tuberculosis (TBC) Berbasis Komunitas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu 30 Mei 2026. Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga menjabat sebagai Bupati Bandung ini mengatakan, deklarasi ini […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Ganesha Business Festival (GBF) 2026 yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) berhasil menarik lebih dari 7.000 pengunjung di Sawarga Courtyard Summarecon Mall Bandung, Sabtu (30/5/2026). Ajang tahunan yang menampilkan berbagai inovasi, karya bisnis, dan kreativitas mahasiswa itu mengusung tema “Human Edge: The Power Beyond Technology”. Tema tersebut […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Ketua Harian DKM Masjid Raya Al Jabbar KH Tata Moch Tasdiq SH mengajak umat Islam memaknai Idul Adha tidak hanya sebagai ritual penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai momentum menyembelih sifat sombong, egoisme, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Hal itu disampaikan KH Tata Moch Tasdiq yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Qur’an Fajar Ashshidiqi, […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Jawa Barat mendorong penguatan edukasi kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas. Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengatakan keluarga yang kuat menjadi fondasi penting pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat. Menurut dia, kesehatan reproduksi tidak boleh dipandang sebagai […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) bersama PT Krakatau Steel Tbk membahas tantangan industri baja nasional menuju ekosistem net zero steel di tengah tekanan biaya energi dan persaingan global. Pembahasan tersebut digelar dalam Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 yang diselenggarakan Center for Policy and Public Management […]