Bale Bandung

Jadi PT, BPR Kab Bandung Pertahankan Direksi Lama

×

Jadi PT, BPR Kab Bandung Pertahankan Direksi Lama

Sebarkan artikel ini

LOGO PT BPR KERTA RAHARJASOREANG – Sejak perubahan dari PD BPR Kabupaten Bandung menjadi PT Bank Kertaraharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengakui, setelah perubahan menjadi badan hukum ini, jajaran direksi masih belum ada perubahan. Yakni Direktur Utama dipegang oleh Muhammad Soleh Pios dan Direkturnya Boy Ferli Suraatmaja. Sedangkan untuk pengangkatan direktur baru, kata bupati, harus melalui penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sedangkan jajaran Dewan Komisaris masih dipegang Pak Sofyan, Pak Budiraharjo sebagai wakil pemegang saham terbesar milik Pemkab Bandung. Kalau jajaran direksi masih tetap yang lama, tidak ada perubahan dan akan ditambah satu direktur, tapi harus sesuai penilaian OJK,” kata Dadang usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama di Hotel Sutan Raja, Soreang Selasa (26/5/15).

Menurut bupati, perubahan badan hukum dari PD menjadi PT ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, daya saing, serta bagian dari strategi Pemkab Bandung dalam menghadapi persaingan dunia perbankan saat ini. Sehingga perubahan ini juga dapat lebih mendekatkan diri kepada para calon nasabah.

“Diharapkan bisa lebih inovatif dalam pelayanan. Serta bisa lebih menjangkau calon nasabah dari berbagai kalangan. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujarnya.

Dikatakan Dadang, PT Bank Kertaraharja ini juga harus bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada semua pihak. Jangan sampai kalah oleh praktek rentenir, namun tetap tidak mengabaikan aturan-aturan perbankan. Dengan demikian keberadaannya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

“Harus memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat. Jangan kalah sama Kosipa (Koperasi Simpan Pinjam) rentenir. Tapi tetap tidak meninggalkan aturan perbankan,” tandasnya.

Menurut bupati, RUPS yang baru dilaksanakan merupakan pertama kalinya digelar pascaperubahan status dari PD menjadi PT pada 9 April 2015. Karena baru, maka diakuinya masih banyak hal teknis yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi.

“Selain itu, memang dalam RUPS ini kami belum membahas soal perubahan direksi dan komisaris masih tetap dengan yang periode sebelumnya,” ujarnya.

Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan profesionalisme direksi dan karyawan PT BPR Kertaharja mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.

“Perubahan status ini menjadi strategi pemda dalam persaingan di bidang perbankan. Dengan status ini kami ingin kepercayaan publik meningkat,” ujarnya.

Agar kepercayaan publik terhadap bank ini meningkat, maka service excellence harus diwujudkan, personality harus dibenahi dan mencari dana segar yang tidak membebani keuangan perusahaan pun harus dilakukan.

“Strategi direktur dalam inovasi harus dikembangkan. Agar semakin banyak nasabahnya. Bank ini harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan kalah dengan rentenir,” ujarnya.

Dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham.

Tapi, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Apabila bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.

Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51%), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.

Bupati Bandung Dadang M Naser menambahkan RUPS yang baru dilaksanakan merupakan pertama kalinya dilaksanakan pascaperubahan status dari PD menjadi PT pada 9 April 2015. Karena baru, maka diakuinya masih banyak hal teknis yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi.

“Selain itu, memang dalam RUPS ini kami belum membahas soal perubahan direksi dan komisaris masih tetap dengan yang periode sebelumnya,” ujarnya.

Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan profesionalisme direksi dan karyawan PT BPR Kertaharja mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.

“Perubahan status ini menjadi strategi pemda dalam persaingan di bidang perbankan. Dengan status ini kami ingin kepercayaan publik meningkat,” ujarnya.

Agar kepercayaan publik terhadap bank ini meningkat, maka service excellence harus diwujudkan, personality harus dibenahi dan mencari dana segar yang tidak membebani keuangan perusahaan pun harus dilakukan.

“Strategi direktur dalam inovasi harus dikembangkan. Agar semakin banyak nasabahnya. Bank ini harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan kalah dengan rentenir,” ujarnya.

Dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham.

Tapi, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Apabila bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.

Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51%), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/9/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025. Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung […]

Bale Bandung

ARJASARI, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Kampung Cimentrik Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9/2026). Bantuan yang diberikan berupa logistik keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga setelah mengalami musibah tempat tinggalnya kebakaran. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Bandung terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Penyaluran […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pemerintah Desa Sangiang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk periode Juli, Agustus dan September. Penyaluran berlangsung di Aula Desa Sangiang, Rabu 16 September 2026 yang dihadiri Camat Rancaekek Gugum Gumilar bersama jajaran pemerintah desa serta masyarakat penerima bantuan. Gugum mengatakan penyaluran BLT Dana […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Untuk membantu warga dan kader PKK yang rumahnya dalam kondisi tak layak huni, BAZNAS Kabupaten Bandung membantu rehab dua unit rumah. BAZNAS kabupaten Bandung juga memberikan 2.000 kupon diskon pembelian paket sembako murah untuk warga kurang mampu di Kelurahan Sulaiman dan sekitarnya Sebanyak 7.000 kader PKK Kabupaten Bandung berkumpul dalam Jambore Kader […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung ternyata tidak hanya bertumpu pada pajak yang dipungut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sejumlah layanan publik dan aset pemerintah yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sumber penerimaan. Data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Bandung 2025 yang bersumber dari BKAD menunjukkan realisasi retribusi daerah mencapai 99,38 […]

Bale Bandung

balebandung.com – Bahasa Al-Qur’an tidak selalu menyampaikan hukum secara langsung. Ada ungkapan-ungkapan yang tampak halus dan tidak eksplisit, tetapi justru memiliki konsekuensi hukum yang penting. Dari persoalan inilah buku Dari Bahasa ke Hukum: Kinayah Al-Qur’an, Kognisi, dan Nalar Fikih karya Yusuf Ali Tantowi, Syihabuddin, dan Dadang Sudana bergerak. Buku ini mencoba mempertemukan kajian bahasa Al-Qur’an, […]