Bale Politik

Kampanyekan Caleg, Kades Mangunharja Divonis 3 Bulan Penjara

×

Kampanyekan Caleg, Kades Mangunharja Divonis 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades Mangunharga, Ohan Sopian menjalani sidang pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Baleendah, Kab Bandung, Kamis (31/1/19). by ist
Kades Mangunharga, Ohan Sopian menjalani sidang pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Baleendah, Kab Bandung, Kamis (31/1/19). by ist

BALEENDAH – Kepala Desa (Kades) Mangunharja, Kecamatan Ciparay di Kabupaten Bandung Ohan Sopian divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Itong Isnaini sh mh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1).

Opan terbukti bersalah, dengan sengaja memasang stiker calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung, Evi Rianti dari Partai Golkar pada karung berisi beras 7 kg yang merupakan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang akan dibagikan kepada masyarakat, 3 Desember 2018.

“Setelah menimbang segala sesuatunya, pengadilan memutuskan dan mengadili, terdakwa Ohan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (31/1/19).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ohan Sopian dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 4 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti oleh pidana kurungan selama satu bulan.

“Khusus pidana penjara tidak perlu dijalani, saudara berada dalam masa percobaan selama enam bulan,” kata Itong.

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa dalam vonis yaitu sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh dengan mentaati hukum. Namun malah melawan hukum.

Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan diketahui terdakwa sengaja menempel stiker caleg dari partai Golkar berukuran 15×10 cm berwarna kuning pada program BNPT yaitu karung berisi beras 7 kg. Hal tersebut dilakukan selama masa kampanye.

Selain itu, terdakwa menghendaki adanya penempelan tersebut sebab terdakwa menjabat sebagai kepala desa enam tahun dan seorang sarjana ekonomi. Sehingga dianggap mengetahui aturan dasar tentang pemilihan umum dan tahu akibat dari tujuan yang dilakukannya.

Baca Juga  Kang Hasan Ngobrol Santai Pancasila Bersama Generasi Milenial Bandung

“Terdakwa membawa stiker dari tim relawan langsung menempelkan ke karung beras. Dari 35 stiker pada 35 karung beras. Stiker yang dipasang terdakwa secara spesifik, alat peraga kampanye yang bertujuan mendapatkan simpati pemilih. Penempalan stiker akan menguntungkan calon legislatif,” urai Itong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menambahkan peristiwa yang terjadi 3 Desember 2018 melibatkan Kepala Desa Ohan Sopian dilaporkan ke Panwascam oleh masyarakat. Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke Bawaslu Kab Bandung sebab terkait tindak pidana pemilu.

Pada tahap pertama pihaknya melakukan kajian syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur. Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.

“Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT Kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” kata Januar.

Menurutnya, selama proses penyidikan kepala desa sempat tidak hadir dua kali. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Infonya ke Sukabumi, kabur kurang lebih 12 hari,” ungkap Januar.

Ia menuturkan, akhirnya kepala desa datang sendiri dan menyerahkan diri. Menurutnya, proses sidang dimulai sejak 28 Januari 2019. Sementara pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 490 junto 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat fungsional, kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye,” tandas Januar.***

Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Sebanyak 38 bakal calon kepala daeran (Balokada) dari 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendaftar melalui PDI Perjuangan mengikuti fit and proper tes di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jl Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung, Sabtu (28/9/19). Ke-38 balon kada tersebut bersiap mengikuti Pilkada Serentak 2020 yang digelar di daerahnya masing-masing, […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – Para bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung 2020-2025 yang mendaftar ke PDI Perjuangan, akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang akan diselenggarakan di DPD PDI Perjuangan Jawa Barat pada 28 September mendatang. Hal ini menyusul berakhirnya masa penjaringan balonbup/wabup Bandung pada Jumat 20 September kemarin, di mana ada empat […]

Bale Politik

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyelengaraan Pilkada Kab Bandung 2020 sebesar lebih dari Rp99 miliar atau tepatnya Rp 99.032.378.543. RAB tersebut diajukan sesuai dengan pasal 8 Permendagri No 54 /2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati yang bersumber dari APBD. Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya mengatakan nilai […]

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Generasi Optimis (Go) Indonesia mendeklarasikan dukungannya kepada Yena Iskandar Ma’soem, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Go Indonesia menilai, sosok Yena Masoem, sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Go Indonesia yakni anti korupsi dan anti intoleransi. Karenanya Yena perlu disuarakan kepada masyarkat luas khususnya masyarakat Kab Bandung dan kepada parpol […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – PDI Perjuangan Jawa Barat menargetkan 5 kemenangan dari 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan target bidikan kemenangan itu sesuai dengan yang telah diinstruksikan Dewan Pengurus Pusat (DPP). “Kita optimis menang di lima daerah. Misal di Kabupaten Pangandaran dan Tasik kita punya incumbent,” […]

Bale Jabar

BANDUNG, Balebandung.com – DPD PDI Perjuangan Jabar mengagendakan Roadshow Pilkada Serentak di delapan daerah di Jawa Barat yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020. Dalam roadshow tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono akan hadir didampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Pemenangan Pemilu, Mochtar Mohamad, beserta jajaran BP Pemilu PDI Perjuangan […]