MARGAASIH, balebandung.com – Kampung Adat Mahmud di Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Jawa Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kamis (4/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat menginventarisasi berbagai tradisi, ritus, dan warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat sebagai bahan penyusunan regulasi kebudayaan yang lebih komprehensif.
Anggota Pansus XII DPRD Jawa Barat, Cucu Sugiarti, mengatakan penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan harus berangkat dari kondisi nyata di lapangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami sedang menginventarisasi berbagai tradisi dan kebudayaan yang ada di Jawa Barat. Harapannya ketika perda ini disahkan nanti bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung upaya pelestarian budaya,” kata Cucu.
Menurut dia, perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu mendorong kemajuan kebudayaan sekaligus melindungi nilai-nilai budaya yang masih hidup di masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Yayasan Situs Mahmud, H. Mumuh Husni Muchtar, menyambut baik kunjungan Pansus XII DPRD Jawa Barat ke Kampung Mahmud. Ia menilai kunjungan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pelestarian situs dan cagar budaya yang ada di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bandung.
“Kami berharap nilai-nilai yang diwariskan Eyang Mahmud dapat terus dijaga dan dilestarikan. Karena itu perlu sinergi antara pengelola situs budaya, pemerintah daerah, dan DPRD agar keberadaan kampung adat tetap terpelihara dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pengelola Kampung Mahmud juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan sarana pendukung kawasan wisata religi dan budaya. Salah satunya penyediaan area parkir bus yang lebih memadai.
Menurut Mumuh, Kampung Mahmud setiap bulan dikunjungi sekitar 15.000 peziarah. Namun fasilitas parkir yang tersedia saat ini masih terbatas sehingga pada akhir pekan puluhan bus terpaksa parkir di bahu jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu masukan yang dicatat Pansus XII DPRD Jawa Barat dalam rangka penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan sekaligus penguatan pengelolaan kawasan budaya di Jawa Barat.***







