Bale Bandung

Minimal Punya 172.589 Dukungan, Baru Bisa Maju Nyalon Perseorangan di Pilkada Kab Bandung 2024

×

Minimal Punya 172.589 Dukungan, Baru Bisa Maju Nyalon Perseorangan di Pilkada Kab Bandung 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kab Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kab Bandung, Sabtu (4/5/24).by bale1

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung menyatakan syarat pencalonan Bupati/Wabup Bandung dari jalur independent dalam Pilkada 2024 minimal harus memiliki 172.589 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemiliu Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589, dukungan; dan tersebar dilebih dari 50 persen Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, maka bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Untuk formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK Perseorangan), dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung – KWK);

“Daftar pendukung ini juga harus diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tandas Syam.

Sedangkan untuk tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Bupati Bandung Tahun 2024 oleh Pasangan Calon Perseorangan dilakasanakan pada 8 s.d 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bandung Jl. Sindangwargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;

Informasi selengkapnya KPU Kabupaten Bandung membuka Helpdesk Pencalonan Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]