Bale Bandung

Minimal Punya 172.589 Dukungan, Baru Bisa Maju Nyalon Perseorangan di Pilkada Kab Bandung 2024

×

Minimal Punya 172.589 Dukungan, Baru Bisa Maju Nyalon Perseorangan di Pilkada Kab Bandung 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kab Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kab Bandung, Sabtu (4/5/24).by bale1

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung menyatakan syarat pencalonan Bupati/Wabup Bandung dari jalur independent dalam Pilkada 2024 minimal harus memiliki 172.589 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemiliu Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589, dukungan; dan tersebar dilebih dari 50 persen Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, maka bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Untuk formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK Perseorangan), dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung – KWK);

“Daftar pendukung ini juga harus diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tandas Syam.

Sedangkan untuk tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Bupati Bandung Tahun 2024 oleh Pasangan Calon Perseorangan dilakasanakan pada 8 s.d 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bandung Jl. Sindangwargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;

Informasi selengkapnya KPU Kabupaten Bandung membuka Helpdesk Pencalonan Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – KONI Kabupaten Bandung memastikan pembinaan cabang olahraga tetap berjalan dan komunikasi dengan seluruh cabor hingga kini berlangsung kondusif menjelang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) XV di Kota Bogor pada November 2026. KONI juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk mendukung pembinaan atlet dan persiapan kontingen Kabupaten Bandung untuk […]

Bale Bandung

BANJARAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna bertakziyah ke dua rumah duka korban yang terseret arus sungai saat hujan deras, di Kampung Girang Deukeut RT 01/RW 09 Desa Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran, Kamis (16/4/2026). Kedua korban antara lain seorang siswi bernama Ginasyah Lintang Sari (18), Kelas XII SMAN 1 Banjaran dan Agus Sutisna (52), seorang […]

Bale Bandung

balebandung.com – Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385, Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Forkopimda, para Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Bandung melaksanakan ziarah ke makam para Bupati Bandung terdahulu, Kamis 16 April 2026. Rombongan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengawali ziarah ke Taman Makan Pahlawan (TMP) Cikutra. Dari Cikutra, rombongan kemudian […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas lahan sempadan sungai membuat Bupati Bandung Dadang Supriatna membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Liar (bangli). Selain itu, pembentukan tim pentahelix di 7 kecamatan rawan banjir juga diperlukan untuk percepatan penanggulangan banjir secara bertahap. Bahkan Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini meminta […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna turun langsung ke lokasi banjir di Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, untuk memantau kondisi warga terdampak sekaligus memastikan kesiapan dapur umum dan tim tanggap darurat yang siaga di lapangan. Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau langsung dapur umum sekaligus memantau kondisi banjir di halaman Desa Sukamanah, Jalan Yasaadi Kecamatan Rancaekek, Rabu […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua III Bidang Perekonomian DPRD Kabupaten Bandung, Dr. MA Hailuki menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus di PT Bandung Daya Sentosa (BDS/Perseroda). Menurut Hailuki, seluruh proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diungkap secara terang dan tuntas. “Kami tentu menghormati proses hukum yang […]