Bale Bisnis

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

×

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aktivitasnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Setelah dana cair, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (28/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum pidana.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencatut logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pelunasan utang pinjol dengan skema pinjaman baru karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga membuka layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi memperkuat sinergi dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekosistem sektor jasa keuangan di Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Fakultas […]

Bale Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Jumlah investor reksa dana di Indonesia terus bertambah dan kini semakin didominasi generasi muda. Hingga akhir 2025, jumlah investor reksa dana tercatat mencapai 19,2 juta single investor identification (SID), naik 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 18,6 juta SID. Menariknya, lebih dari separuh investor tersebut berasal dari kalangan muda. Sebanyak 54,24 […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyatakan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Januari 2026 tetap solid di tengah tekanan ekonomi global dan nasional. Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengatakan, kondisi tersebut terlihat dari pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit perbankan. Per Januari 2026, total aset perbankan […]

Bale Bisnis

PANGALENGAN, balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung dengan bangga menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas RI (KND). Penghargaan diterima langusng Direktur Utama Perumda Tirta Raharja dari Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KND Jonna Aman Damanik, di sela peringatan Hari Air Sedunia di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026). Penghargaan […]

Bale Bisnis

CIMAHI, balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 atau audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirilis Januari 2026. “Saya apresiasi dan ucapkan selamat kepada jajaran Perumda Tirta Raharja yang sudah mempertahankan predikat WTP, ini luar […]