Bale Bandung

Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Ternyata Korban Pembunuhan

×

Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Ternyata Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/24).by bale1

SOREANG, Balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan jasad pelajar korban pembunuhan, di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) pukul 16.30 WIB.

Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya jasad yang ternyata seorang pelajar tersebut, tersangka PH (27) dan AA (24) langsung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17).

“Berawal dari warga masyarakat mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

“Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres juga backup, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat dari keterangan dari dokter,” sambungnya.

Kapolresta Bandung mengungkapkan tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukulnya di kontrakan tersangka pada Jumat, (11/1/2024) lalu.

“Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban,” bebernya.

“Kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan dibawalah korban ke TKP awal,” jelas kapolresta.

Kemudian, kata Kombes Pol Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, (12/1/2024) sekitar jam 02.00 WIB.

“Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban yang dijual kepada A. Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban,” tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]