Bale Bandung

Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Ternyata Korban Pembunuhan

×

Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Ternyata Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/24).by bale1

SOREANG, Balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan jasad pelajar korban pembunuhan, di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) pukul 16.30 WIB.

Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya jasad yang ternyata seorang pelajar tersebut, tersangka PH (27) dan AA (24) langsung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17).

“Berawal dari warga masyarakat mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

“Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres juga backup, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat dari keterangan dari dokter,” sambungnya.

Kapolresta Bandung mengungkapkan tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukulnya di kontrakan tersangka pada Jumat, (11/1/2024) lalu.

“Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban,” bebernya.

“Kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan dibawalah korban ke TKP awal,” jelas kapolresta.

Kemudian, kata Kombes Pol Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, (12/1/2024) sekitar jam 02.00 WIB.

“Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban yang dijual kepada A. Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban,” tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyatakan Stadion Si Jalak Harupat siap menjadi venue atau lokasi pembukaan Piala Presiden 2026 pada Sabtu (25/7/26) mendatang. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, seusai melakukan peninjauan kesiapan akhir Stadion Si Jalak Harupat bersama Kepala Dispora Kabupaten Bandung Dicky Anugerah dan Panpel, Selasa (21/7). […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung akan dimulai pada Oktober 2026. Sekolah berasrama yang dibangun di atas lahan seluas 7,6 hektare itu diproyeksikan mampu menampung hingga 2.000 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Bandung. Kepastian […]

Bale Bandung

PACET, balebandung.com – Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Ny. Paulina Uli Simanjuntak, meninjau Jembatan Gantung Perintis Garuda II di Kampung Rumbia, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa keberadaan jembatan bukan hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga menjadi simbol kuat kebersamaan antara TNI dan rakyat. “TNI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com  – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung terus memperkuat perannya sebagai pusat pelayanan publik terpadu sekaligus menjadi pintu masuk pelayanan investasi di Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan, keberadaan MPP tidak hanya memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi, tetapi juga menjadi […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari warga Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Bandung yang menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan pro rakyat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung. Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Persis Kabupaten Bandung, Hasyim Suryadi, di […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Perjalanan hukum kasus kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala MI Al Gozali, Muhammad Sya’dudin, ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan […]