CIWIDEY – Pengembang Pasar Baru Cibeureum Ciwidey PT Primatama Cipta Sarana (PCS), menegaskan kepemilikan pasar tersebut masih atas nama PT PCS. Direktur Operasional PT PCS, Pribadi Satya Budi mengatakan, Keputusan Mahkamah Agung (MA) pun tidak memerintahkan pengembang untuk menyerahkan pasar seluas empat hektare tersebut kepada Pemkab Bandung.
Karena itu pihaknya tidak akan menyerahkan tanah Pasar Ciwidey begitu saja, sebelum ada pembayaran pembebasan dari Pemkab Bandung kepada pihaknya. Hal inilah yang menurut Budi harusnya dipahami oleh semua pihak.
“Kekalahan kami di MA bukan masalah bukti kepemilikan. Tapi anehnya Pemkab Bandung malah mengklaim lahan Pasar Ciwidey sudah milik mereka karena kemenangan di MA. Putusan MA tidak ada perintah kepada pengembang untuk menyerahkan bukti kepemilikan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/11/16).
Hingga kini sertifikat kepemilikan Pasar Baru Cibeureum Ciwidey pun masih atas nama PT PCS. Kalau pun Pemkab Bandung sudah mengakui kemenangan di MA, kata dia, pihaknya mempertanyakan eksekusi yang tidak pernah dilakukan Pemkab Bandung.
Budi menerangkan, masalah ini bermula pada 1997 lalu, lahan pasar itu dibebaskan oleh pengembang. Kemudian pasar dibangun dan bangunannya dijual kepada pedagang sesuai harga yang telah disepakati Pemkab Bandung saat itu.
“Tapi sekarang tiba-tiba kami harus menyerahkan begitu saja, jelas kami rugi dong. Selama 12 tahun itu, Pemda menarik retribusi di atas lahan milik kami. Artinya mereka yang bikin peraturan, tapi mereka yang melanggar. Nah, kemana dananya saat ini?”ujarnya.
Budi pun mempertanyakan keinginan dari Pemkab Bandung tentang kepemilikan Pasar Ciwidey ini. Sebab pihaknya pun mengaku sudah lelah selama 9 tahun permasalahan ini tak kunjung usai.
“Dari awal saya berkali-kali berusaha untuk menemui Bupati Bandung, tapi bupati selalu menghindar. Tidak pernah memberikan ruang untuk kita bicara. Kalau mau selesai, ayo kita bicara,”ujarnya.
Budi melanjutkan, sebelum dilakukan penggantian lahan direalisasikan, tidak mungkin Pemda melanggar hukum dengan menggunakan uang negara untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak di atas tanah pengembang.
“Kami juga minta agar pejabat maupun aggota dewan Kabupaten Bandung tidak asal bicara dan memberikan pernyataan dan iming-iming kepada pedagang, dengan tujuan meredam gejolak sesaat dan merugikan pengembang,” ujarnya.
Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengatakan, meski di pengadilan Pemkab Bandung dinyatakan menang, tapi putusan MA dipandang riskan ketika pihaknya melakukan eksekusi.
“Kami minta ke pengembang serahkan surat kepemilikan. Tapi pengembang tidak mau dan minta kompensasi. Padahal kan jelas tidak ada penggantian dari Pemkab,” ujarnya.
Pihaknya, saat ini pun tengah menyusun langkah untuk ke depannya. Karena selama ini retribusi diambil oleh pengembang. Namun, kata Dadang, pedagang sudah menyetujui retribusi ditarik Pemkab Bandung bukan oleh pengembang.
“Berikutnya baru kami masuk ke infrastruktur, tahun ini akan dianggarkan Rp 5 miliar. Kami punya kekuatan hukum baik aspirasi di lapangan dan dari dewan. Saya mohon pedagang kompak sama-sama, bahwa ini pasar milik warga yang dikelola pemkab,” kata dia.
Terkait masalah infrakstruktur, pihaknya sudah melakukan gerakan praktis dengan menurunkan tim kebersihan yang menangani sampah di pasar tersebut. Kemudian dalam minggu-minggu ini disiapkan gerakan tutup lobang jalan secara gotong-royong.
Diberitakan sebelumnya,ribuan pedagang Pasar Baru Cibeureum Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang Selasa (1/11/16). Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh pengabaian yang dilakukan oleh Pemkab Bandung selama 14 tahun terhadap pasar tersebut.