Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBale BandungPolres Bandung Bekuk 3 Pencuri Motor Bermodus Hipnotis

Polres Bandung Bekuk 3 Pencuri Motor Bermodus Hipnotis

Satreskrim Polres Bandung menangkap pelaku pencurian motor bermodus hipnotis. Foto saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (9/5). bb-8
Satreskrim Polres Bandung menangkap pelaku pencurian motor bermodus hipnotis. Foto saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (9/5). bb-8

SOREANG – Satreskrim Polres Bandung menangkap tiga pelaku pencurian motor dengan modus hipnotis, sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai penadah. Kebanyakan korbannya adalah kaum remaja perempuan. Keempat tersangka melakukan aksinya di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Mereka yang dibekuk antara laian RI alias RIP (42), warga Kp Kesewan, Desa Panundaan, Kec Ciwidey; ES als Edi (42), warga Kp Pasirmala, Desa Panyocokan, Ciwidey; RS als Emat (29), warga Kp Lebakwangi,Desa Panundaan, Ciwidey; dan HD als Abah (42), warga Kp Desa Karyabakti,Kec Cidaun, Kab Cianjur.

Kappolres Bandung AKBP Nazly Harahap SIK diwakili Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik SIK menyebut TKP di Kabupaten Bandung terjadi pada 9 Maret 2017 di rest area depan pom bensin Pasirjambu dan pada 24 Desember 2016 di Jalan Ciherang Banjaran.

Kasat Reskrim menyatakan pelaku mencari korban secara acak dengan menggunakan satu motor berpura-pura sebagai tukang ojeg dan penumpangnya. Bila sudah menemukan calon korbannya, kata Firman, pelaku memepet dan memberhentikan motor korban dengan berpura-pura menanyakan alamat, dan meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke alamat dimaksud.

“Pelaku mengiming-imingi korban mau dikasih sejumlah uang dan jimat kalau korban mau mengantarkan. Dengan syarat korban harus membelikan air minum mineral dan pulangnya harus berjalan kaki sehingga motor korban dan kuncinya harus dititipkan ke pelaku yang berperan sebagai tukang ojeg,” ungkap Kasat Reskrim saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (9/5/17). Tapi ternyata, si pelaku yang berperan sebagai tukang ojeg malah membawa kabur motor korban.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dikenai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Satu pelaku lainnya selaku penadah yakni HD als Abah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

“Hukumannya paling lama bisa sampai empat tahun penjara,” ujar Firman. Polisi mengamankan barang bukti antara lain enam buat jimat dari kain putih, 2 lembar STNK, 3 unit HP, dan 4 unit motor.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI